LABUHANBATU UTARA (Waspada.id): Pelayanan publik di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi gunjingan. Setelah adanya oknum staf kantor desa yang coba meminta biaya administrasi untuk pengurusan surat keterangan tanah.
Parahnya lagi, hal itu terjadi pada salah seorang wartawan media online saat hendak mengurus surat keterangan tanah milik orang tuanya yang baru saja dibeli.
Ricki Caniago pada waspada.id, Kamis (18/12) menerangkan perihal yang ia alami. Dimana pada hari Selasa kemarin, ia bermaksud mengurus surat keterangan tanah ke Kantor Desa Damuli Pekan. Setelah sebelumnya berkomunikasi melalui selular dengan Kades Damuli Pekan M.Ridwan Tambunan. Atas anjuran Kades, ia di arahkan untuk menyerahkan dokumen pada staf yang ada di kantor desa, karena saat itu M.Ridwan Tambunan mengaku sedang tidak berada di kantor.
“Nah, saat hendak menyerahkan dokumen ini saya jadi kaget, sebab salah seorang staf yang saya temui meminta agar menyertakan biaya administrasi dalam dokumen tanpa menjelaskan besaran uang administrasi,” jelas Ricky.
Merasa tidak terima dengan adanya pengenaan biaya adminstrasi, Ricky Caniago sempat menyampaikan keberatan pada oknum staf tersebut.
Alih-alih mendapat respon baik, oknum tersebut malah melontarkan ucapan, “Kalau gak, abang yang meneken (tanda tangan) langsung,” ungkap Ricki menirukan ucapan oknum Staf Kantor Desa Damuli Pekan.
Terkait adanya pengenaan biaya pengurusan surat keterangan tanah serta kebenaran atas perilaku yang dilakukan oleh staf kantor desa ini, coba dilakukan konfirmasi pada Kades Damuli Pekan M.Ridwan Tambunan, Kamis (18/12). Sayangnya, M.Ridwan Tambunan tidak memberikan klarifikasi apapun, kendati pesan WhatsApp dan telfon tersambung dengan baik.
Perlu diketahui, pengenaan biaya administrasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 423 KUHP.
Bahkan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memerintahkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan umum. Kades dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan desa. (a31)











