LUBUKPAKAM (Waspada.id): SS, 19, diancam hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, pria yang tak memiliki pekerjaan menetap ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Pelaku warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang tersebut menggunakan batu bata melempar korban Syahputra Anugrah Gea, 20, warga Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa.
Hal itu dipaparkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, Kabag SDM Rusdi SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Kamis (2/10/25).
Dijelaskan Kombes Hendra Lesmana SIK, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan SS di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya, N dan pelaku SS sedang minum tuak di kawasan Kecamatan Tanjungmorawa. Lalu N mengajak pelaku SS untuk mengisi saldo dana dan membeli rokok ke warung Mamak di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Saat tiba di warung Mamak, N turun dari sepeda motor untuk membeli rokok dan saldo dana. Setelah itu, kembali ke sepeda motor untuk meninggalkan warung. Lalu tersangka SS turun dari sepeda motor sambil berjalan ke depan sambil melihat kearah patahan baru bata. Selanjutnya, tersangka mengambil batu bata dengan tangan kanan dan naik dibonceng sepeda motor yang dikendarai N yang melaju ke arah Simpang Kayu Besar Tanjungmorawa dengan arah berlawanan untuk kembali ke warung tuak.
Dalam perjalanan, tersangka SS melihat dari arah depan ada sepeda motor sangat kencang dimana korban dibonceng oleh FA. Saat berpapasan, tersangka SS berdiri diatas kedua pijakan sepeda motor dan melempar batu kearah korban, sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Tersangka menoleh ke belakang dan melihat korban yang dibonceng oleng ke kanan sampai terguling-guling ke aspal.
“Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka tidak kenal dengan korban dan tindakan pelaku spontan. Kemudian orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang,” papar Kapolresta Deliserdang, Kombespol Hendra Lesmana SIK, MSi (id.28)