TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara Lembaga Garuda Sakti mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan laporan dugaan sejumlah penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Rapa-Rapa Melayu, Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Beberapa dugaan penyelewengan yangbtelah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat diantaranya mark up dan pungutan liar pada program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp243 juta.
Selain itu program ketahanan pangan bidang peternakan juga diduga disalahgunakan dimana program tersebut tidak dilakukan pengadaan ternak dan justru dananya langsung dibagikan kepada beberapa kelompok dan pembayarannya dilakukan secara angsuran melalui Bumdes.
Ketua DPW Sumut Lembaga Garuda Sakti, Apnison Duha kepada Waspada.id, Kamis (12/3) menjelaskan modus Kades Rapa Rapa Melayu, RB dengan meminta sejumlah uang kepada warga keluarga penerima manfaat RTLH dengan alasan jual beli tanah.
Apnison juga mengemukakan, dari hasil pantauan di lapangan ukuran rumah sangat kecil, kuat dugaan oknum Kades RB dalam pembangunan rumah tersebut adanya mark up.
“Tentang hal ini, kita telah melaporkan oknum kades Rapa-rapa Melayu di Kejari Nisel dan Inspektorat,” ujar Apnison.
Dia menambahkan masalah ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Apnison menyebutkan bahwa anggaran ketahanan pangan Desa Rapa-Rapa Melayu T.A 2025 sebesar Rp150 juta dibagi-bagikan kepada masyarakat melalui kelompok bukan fisik yang dilaksanakan sesuai pengajuan yaitu peternakan.
“Anggaran ketahanan pangan Rp150 juta rupiah. Penerimaan tahap pertama anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp90 juta rupiah dibagikan kepada warga desa melalui kelompok perkelompok dengan mengatasnamakan Bumdes,” ungkap Apnison.
Pihaknya meminta kepada Kejari dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar memberikan perhatian khusus dalam penuntasan dugaan penyelewengan Dana Desa Rapa-Rapa Melayu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Wira H. Loi, S.H dan juga sebagai Koordinator Komisi 2 ketika diminta tanggapannya oleh Waspada.id, Rabu (12/3) dengan tegas menyampaikan bahwa anggaran ketahanan pangan bukan untuk dibagi-bagikan kepada warga desa, wajib ada fisiknya.
“Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara hingga perseorangan, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau secara berkelanjutan. Ini memastikan setiap individu hidup sehat, aktif, dan produktif, tidak hanya mencakup ketersediaan produksi tetapi juga akses, distribusi, dan stabilitas,” ujarnya.
Wira berpendapat terkait Pj Kades Rapa-Rapa Melayu, Kecamatan PP Batu RB dalam penggunaan anggaran Dana Desa, dia meminta kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran tersebut sejak oknum kades tersebut menjabat.
Sedangkan oknum Pj.Kades Rapa-Rapa Melayu RB saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan ketahanan pangan TA 2025 sebesar Rp150 juta sudah terlaksana dengan baik. Dia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran ketahanan pangan melalui Bumdes. Ada 4 kelompok masyarakat yang mengelola anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2025.
Disinggung terkait Kaur Keuangan Desa Rapa-Rapa Melayu merupakan keluarga kandungnya, RB membenarkan bahwa bendahara Desa Rapa-rapa Melayu adalah anak kandungnya sendiri.
Pada tempat terpisah Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S Sarumaha, S.H., M.H ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut, dengan tegas menyampaikan akan jadi atensi dan prioritas untuk mengaudit secara menyeluruh anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak RB menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Rapa-rapa Melayu.

Menurut Amsarno, pihaknya akan segera membentuk tim pendahulu, untuk meninjau langsung fisik dan nonfisik anggaran Dana Desa Rapa-Rapa Melayu termasuk anggaran Ketahanan Pangan.
Mengenai hal yang disampaikan lewat Dumas, untuk mengaudit secara menyeluruh sejak RB menjabat, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan DPMD Kabupaten Nias Selatan.
“Laporan pengaduan masyarakat yang kita terima dari Lembaga Garuda Sakti, kami dari inspektorat akan segera menindaklanjuti dan jadi atensi. Kami dari inspektorat akan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung di desa tersebut,” tandas Amsarno.
Dia menambahkan, pihaknya dari inspektorat belum bisa menyampaikan secara rinci kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Rapa-Rapa Melayu sebelum tim melakukan audit.
Sementara Camat PP Batu Usman Sarumaha ketika dikonfirmasi Waspada.id menyampaikan, sesuai hasil koordinasi dengan Pj Kades Rapa-Rapa Melayu RB bahwa Pemerintah Desa Rapa-Rapa Melayu dalam hal ini Bendahara Desa, uang ketahanan pangan sudah ditransfer ke rekening Bumdes.
Usman juga mengatakan sebagai camat, dia sudah melakukan pembinaan terkait Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Rapa-Rapa Melayu yang notabene anak dan menantunya oknum Kades tersebut.
Usman Sarumaha menambahkan, setelah mendengar informasi dugaan anggaran ketahanan pangan dibagikan kepada warga desa, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pj Kades dan pengurus Bumdes.
Menurut keterangan Pj Kades dan Pengurus Bumdes bahwa uang ketahanan pangan tidak dibagi-bagi kepada warga oleh Pemdes tapi oleh pengurus Bumdes menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing kelompok, pungkas Usman. (id60)











