Scroll Untuk Membaca

KesehatanSumut

UU JSN Amanatkan Tiap Orang Berhak Atas Jaminan Sosial

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) mengamanatkan tiap orang berhak atas jaminan sosial.

“Untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” sebut Wali Kota Susanti Dewayani saat bersama BPJS Kesehatan meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Senin (28/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UU JSN Amanatkan Tiap Orang Berhak Atas Jaminan Sosial

IKLAN

Selain itu, penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU-BP) dan yang mendaftarkan Pemko Pematangsiantar.

Selanjutnya, imbuh Wali Kota, dalam Inpres No. 1 tahun 2022 salah satu instruksinya, gubernur, bupati dan wali kota, mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

“Target itu yakni 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS di 2024 dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang mendaftrakannya pemerintah daerah,” lanjut Wali Kota.

Selaras dalam perwujudan implementasi perundang-undangan dan pelaksanaan program strategis nasional, sebut Wali Kota, Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas.

UU JSN Amanatkan Tiap Orang Berhak Atas Jaminan Sosial

Menurut Wali Kota, dengan tercapainya UHC, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU-BP yang mendaftarkannya Pemko, tidak menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. “Sebab, begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat menggunakannya.”

Mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN secara terus menerus, Wali Kota menyebutkan Pemko melakukannya dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga meningkatkan capaian kepesertaan JKN. “Masyarakat Pematangsiantar ada dorongan untuk sadar dalam kepemilihan jaminan kesehatannya.”

Hingga saat ini, sebut Wali Kota, Pemko terus berkomitmen dalam penyediaan alokasi anggaran belanja jaminan kesehatan dalam pencapaian UHC.

UHC, lanjut Wali Kota, merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Menurut Wali Kota, optimalisasi pelaksanaan JKN di Pematangsiantar telah menunjukkan hasil. “Pada 1 Agustus 2023, Pematangsiantar telah mencapai UHC sebanyak 265.123 jiwa penduduk dari total  jumlah penduduk 274.392 jiwa atau 96,62 persen.” 

“Artinya, hampir seluruh warga di Pematangsiantar telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” imbuh Wali Kota.

Wali Kota atas nama Pemko menyambut baik tercapainya UHC Pematangsiantar dan mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di kota itu, sebagai wujud komitmen atau keberpihakan Pemko untuk terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  “Pemko akan terus mendorong meningkatkan kepesertaan JKN hingga 98-99 persen.”

Selanjutnya, imbuh Wali Kota, jika capaian kepesertaan di atas 98 persen, seluruh masyarakat yang mendaftarkannya Pemko ataupun yang mendaftar secara mandiri, kepesertaannya bisa langsung aktif. 

Sedang Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh Mariamah menyebutkan sejak 1 Agustus 2023 Pematangsiantar sudah mencapai UHC. “Artinya, tiap penduduk memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.” 

“Kalau sudah UHC, jika ada penduduk yang mendaftar JKN, bisa langsung aktif. Sedang jika belum UHC, harus tunggu 14 hari. Jadi, memang penuh perjuangan dalam menuju UHC. Dalam hal ini kami dari BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi Pematangsiantar,” sebut  Mariamah. 

Setelah Pematangsiantar mencapai UHC, Mariamah berharap akan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lainnya, hingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan. 

Saat ini, lanjut Mariamah, ada 44 fasilitas kesehatan tingkat satu dan 10 rumah sakit (RS) di Pematangsiantar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta mengajak seluruh pihak, termasuk pemberi pelayanan untuk bertransformasi mutu layanan.

Sementara, Kajari Jurist Precisely Sitepu yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan menyatakan merupakan sejarah bagi Pematangsiantar bisa mencapai UHC.

“Kitaa turut mendorong pencapaian UHC. Salah satunya mendorong perusahaan swasta mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta UHC,” imbuh Kajari seraya mengucapkan selamat kepada Wali Kota dalam pencapaian UHC

 “Sejalan dengan visi menuju Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas. Kami siap dukung Pemko,” lanjut Kajari.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Irma Suryani dalam laporannya menyampaikan sebelum lahirnya program JKN pada 2014 hingga saat ini, Pemko dalam hal ini Dinas Kesehatan beserta seluruh OPD terkait selalu bersinergi, berkordinasi dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam perwujudan UHC di Pematangsiantar. 

Alokasi anggaran pembiayaan jaminan kesehatan, lanjut Irma, terus peningkatannya dalam pemberian perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak/kurang mampu yang mendaftarkannya Pemko dalam segmen kepesertaan PBPU-BP. 

Hingga tahun anggaran (TA) 2023, imbuh Irma, Pemko telah mengalokasikan 23.000 jiwa masyarakat miskin/tidak/kurang mampu dalam APBD Pematangsiantar TA 2023.

 “Perlu kami sampaikan, per 22 Agustus 2023 permohonan pembukaaan Flagging UHC kepada BPJS Kesehatan telah ada persetujuan, pendaftaran dan pengaktifan peserta UHC yang mendaftarkannya Pemko dapat langsung aktif tanpa mengikuti mekanisme cut off,” sebut Irma.

Dinas Kesehatan, lanjut Irma berterimakasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh OPD terkait yang telah berkordinasi dan berkolaborasi dalam pencapaian UHC ini. 

Pemberian piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan kepada Pemko  atas komitmen dalam kepesertaan JKN, penyerahan plakat dari BPJS Kesehatan kepada Wali Kota dan penyerahan plakat dari Pemko kepada BPJS Kesehatan mengisi kegiatan itu. 

Tampak hadir Asisten Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan Rasinta Ria Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Kiki Christmar Marbun, Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih Aulia Sukri Sambas, para pimpinan RS swasta, staf ahli dan asisten, pimpinan OPD,  camat dan lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE