SEIRAMPAH (Waspada): Viralnya video pernyataan oknum anggota DPR RI RMS alias Romo yang diposting akun facebook Riski Centre yang disebut-sebut akun tersebut milik Ketua DPRD Sergai RRH baru-baru ini terus menuai beragam tanggapan negatif dari elemen masyarakat di Kab.Serdang Bedagai (Sergai), diantaranya dari salah satu tokoh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Adapun petikan pidato Romo yang diposting akun facebook @Riski Centre berdurasi 31 detik saat menjaring aspirasi masyarakat di lokasi pekan Lelo yang dalam proses relokasi di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah, Romo saat itu didampingi Ketua DPRD Sergai RRH dan Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Gerindra ES baru-baru ini.
” Berkaitan dengan beredarnya video Romo Syafii yang berdurasi sekitar 31 detik yang diposting akun facebook Riski Centre, kami sebagai masyarakat Sergai merasa tersinggung dengan ucapan tersebut walau beliau memiliki hak imunitas, Romo Syafii tidak patut berkata seperti itu”, sebut Drs H Sayutinur MPd (foto) salah seorang tokoh masyarakat Sergai kepada sejumlah Wartawan, Senin (21/3) di Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah.
Disampaikan pria yang juga anggota Staf Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sergai, bahwa Bupati itu putra terbaik Serdang Bedagai yang dipilih lebih 76% masyarakat Sergai itu artinya masyarakat paham betul bahwa Bupati mengerti soal Pancasila dan tidak perlu diajari tentang Pancasila walaupun Romo Syafii menggunakan kata–kata “KALAU” tetapi kalimat tersebut tetap memiliki makna negatif terhadap Bupati dan Satpol PP Serdang Bedagai.
“Ini yang kami nilai kurang patut, sebagai seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan contoh yang positif di masyarakat untuk mentaati aturan bukan justru memanfaatkan ekses dari penertiban untuk dijadikan panggung politik”, sebut pria yang juga mantan Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Sergai.
Bahkan sebut Sayuti, pihaknya menilai justru sebaliknya “Kalau ada kelompok masyarakat yang sengaja melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu perilaku yang tidak Pancasilais dan kalau ada oknum anggota DPR RI yang membekinginya perilaku itu lebih tidak Pancasilais.
Berkaitan dengan Pasar Lelo sebut Sayuti, pasar tersebut tidak memiliki izin artinya melanggar PERDA nomor 7 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
” Jadi Bupati sebagai Kepala Daerah punya kewajiban untuk melaksanakan Perda tersebut dan Satpol PP merupakan perangkat yang disiapkan untuk melakukan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda, Perda itu merupakan hukum jadi Aparat pemerintah yang melaksanakan hukum itu merupakan kewajiban dan “jangan dibalik”, jangan dikatakan Pemerintah yang menjalankan peraturan dianjurkan untuk diajari Pancasila”, pungkas Sayuti
DPRD Wajib Pastikan Pemerintah Jalankan Perda
Saat disinggung sejumlah Wartawan terkaitan dengan sikap Ketua DPRD Sergai yang terkesan mendukung Pasar Lelo, disampaikan Sayuti bahwa apapun yang beliau lakukan berkaitan dengan pasar Lelo itu hak beliau dirinya tidak bicara orang per orang dirinya berbicara masalah lembaga dan anggota DPRD
” Bahwa Perda tersebut merupakan produk DPRD bersama Pemerintah, suka tidak suka itu sudah merupakan aturan yang wajib dipatuhi, sementara anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi pengawasan tersebut DPRD punya kewajiban mengawasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemerintah harus menjalankan perda atau tidak boleh melanggar perda hal itu dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar”, papar Sayuti.
Kalau pun DPRD ingin membantu mencarikan solusi imbuh Sayutinur yang juga salah seorang tokoh Pemekaran Kab.Sergai, sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD dengan cara merevisi maupun menghapus Perda tersebut, tutupnya.
Ketua DPRD Sergai RRH yang dikonfirmasi Waspada via pesan WhatsApp terkait tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Sergai yang mengecam video oknum Anggota DPR RI RMS (Romo) yang diposting akun facebook Riski Centre disebut-sebut akun facebook tersebut milik Ketua DPRD, berdurasi 31 detik yang dinilai provokatif dan tendensius ditujukan kepada Bupati Sergai sehingga tidak patut disampaikan oleh seorang RMS (Romo), hingga saat ini belum dibalas.
Ketika dihubungi Waspada via nomor WhatsApp Ketua DPRD Sergai tidak dijawab. (a15/C)
Keterangan foto : Tokoh Masyarakat Sergai yang juga Anggota Staf Ahli /Kelompok Pakar DPRD Sergai Drs H Sayutinur MPd. (Waspada/Edi Saputra).