DELI SERDANG (Waspada.id): — Warga di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah menyusul beredarnya video viral yang mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel yang diduga melibatkan seorang oknum pensiunan TNI di wilayah mereka.
Video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Rizki Ekosyahputra itu berisi permintaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, aktivitas perjudian itu diduga berlangsung di Tandam Pasar 2 Titi Papan, tepatnya di Gang Sukaramai 23 A, Dusun 3 Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak. Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut karena dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Sejumlah warga bahkan mengaku terpaksa berpindah tempat tinggal demi menghindari dampak buruk perjudian terhadap keluarga mereka. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat segera turun tangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI.
Selain itu, Pasal 426 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana dapat diperberat. Sementara itu, Pasal 427 menegaskan bahwa pihak yang ikut serta sebagai pemain juga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Pengaturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas demi menjaga ketertiban umum.
Dalam aspek penegakan hukum, kewenangan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g menegaskan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan awal untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat kepolisian guna menjamin kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta memulihkan rasa aman masyarakat. (id145)










