Sumut

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Beri Bantuan

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Beri Bantuan
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak saat menyambangi kediaman Mika Br Pasaribu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bergerak cepat (Gercep) menyambangi dan memberikan bantuan kepada Mika Br Pasaribu, seorang warga yang viral karena mendatangi Kantor DPRD Kota Pematangsiantar karena tidak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Pemko Pematangsiantar, Kamis (13/11/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Mika Br Pasaribu merupakan warga binaan yang berdomisili di Jalan Bahkora 2 Marihat 1 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam kegiatan sambang yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Bripka Asril Manurung, Kapolsek Siantar Marihat berkomunikasi dari hati ke hati dengan Mika.

Mika menceritakan bahwa kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Pematangsiantar atas kemauannya sendiri karena masalah ekonomi. Ia bekerja sebagai perambah sayur genjer di sawah untuk dijual ke pasar pagi demi menghidupi dirinya dan seorang cucunya yang masih balita. Namun, sejak 30 September 2025, aliran irigasi terhenti karena perbaikan, sehingga persawahan menjadi kering dan sumber penghasilannya hilang.

“Mendengar itu, hati saya tergerak untuk membantu Ibu Mika. Saya dampingi beliau ke kantor Camat untuk mengurus surat keterangan tidak mampu,” ujar AKP Doni Simanjuntak.

Kapolsek juga meminta Mika untuk tidak ragu menghubunginya atau Bhabinkamtibmas apabila ada masalah.

Mika Br Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH atas kepeduliannya dan mendoakan semoga Polri semakin baik. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE