Scroll Untuk Membaca

Sumut

Vonis Empat Tahun Penjara Perkara Korupsi Ijazah Palsu Margaretha Octavia Gultom

Vonis Empat Tahun Penjara Perkara Korupsi Ijazah Palsu Margaretha Octavia Gultom
Terdakwa Margaretha Octavia Gultom menjalani persidangan di PN Medan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada): Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Margaretha Octavia Gultom dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang digelar, Senin (18/11).

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, S.H., M.H., dihadiri terdakwa, penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Margaretha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda senikai Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama dua bulan. Hakim juga memerintahkan Margaretha untuk tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tanjungbalai, Margaretha Octavia Gultom, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan ijazah palsu dalam penerimaan CPNS tahun 2018. Margaretha diduga menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari sebuah universitas ternama di Sumatera Utara, yang kemudian terbukti tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh pihak universitas.

Selama persidangan, Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh JPU. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Setelah vonis dibacakan, Margaretha menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, begitu juga dengan pihak JPU. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil sikap terkait putusan tersebut.

Sidang yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 14.00 WIB. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang mendapat sorotan publik di Sumatera Utara.(a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE