LIMAPULUH (Waspada): Wakil Bupati (Wabup) Batubara Oky Iqbal Frima, SE mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Batubara periode 2018-2023.
Pengunduran diri sebagai Wabup Batubara ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 (LKPD), dan pengambilan keputusan serta pembacaan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Wabup Batubara priode 2018-2023, Senin (10/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, M.Syafii, SH serta Wakil Ketua Ismar Khomri, S.S dan anggota dewan, Senin (10/7). Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Ir.H.Zahir, M.AP, unsur Forkopimda, Sekwan Fauzi, OPD serta undangan.
Dalam suratnya disebutkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menyampaikan pengajuan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Batubara periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri saya sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029,” ujarnya.
Wabup Batubara Oky Iqbal dalam sambutannya mengatakan pengunduran dirinya sebagaimana peraturan dan undang-undang agar pelaksanaan pemberhentiannya tanggal 3 Nopember 2023 mendatang akan disurati Kemendagri.
Oky tidak lupa menyampaikan terimakasih, DPRD Kabupaten Batubara yang telah mengagendakan dan melaksanakan rapat paripurna tersebut.(a18)