Sumut

Wabup Deliserdang Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Perwakilan Sumut

Wabup Deliserdang Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Perwakilan Sumut
Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumut di Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan, Senin (30/3/26). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), di kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan, Senin (30/3/26).

Laporan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada publik, sekaligus menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Semoga hasil pemeriksaan nanti memberikan masukan yang bermanfaat bagi perbaikan dan efisiensi pengelolaan anggaran di Deliserdang,” kata Wabub Lom Lom Suwondo.

Dia berharap, proses audit berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan pengelolaan keuangan daerah, serta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang telah diperoleh dalam tujuh tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Meski demikian, tambah Paula, ketepatan waktu penyampaian laporan bukan satu-satunya penentu kualitas laporan keuangan. Menurutnya, kualitas laporan sangat ditentukan oleh kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, dan kelengkapan bukti pendukung.

“Laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar yang berlaku. Terpenting adalah bagaimana penyusunan tersebut memenuhi prinsip akuntansi dan didukung bukti yang memadai,” jelasnya.

Paula menambahkan, bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam penilaian laporan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mempertahankan opini tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Dalam proses pemeriksaan, BPK juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data, kelengkapan dokumen, serta akses terhadap aset dan pihak terkait guna mendukung kelancaran audit.

“Tim pemeriksa tidak mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar. Komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar pemeriksaan berjalan optimal,”ungkapnya.

BPK juga mengimbau pemerintah daerah untuk menghindari berbagai potensi permasalahan, seperti lemahnya sistem pengendalian internal, ketidak sesuaian pencatatan aset, hingga kurangnya bukti pertanggung jawaban belanja. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE