Sumut

Wabup Padanglawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Sibuhuan

Wabup Padanglawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Sibuhuan
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada.id):  Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i, yang mewakili Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan pada Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Sebanyak 100 perkara dari berbagai jenis tindak pidana menjadi objek pemusnahan, meliputi:

  • 63 perkara narkotika
  • 28 perkara Objek Harta yang Diduga Hasil Tindak Pidana (Oharda) dari kasus pencurian, penganiayaan, dan penipuan
  • 9 perkara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kamtibum) dari kasus perjudian, perbuatan cabul, dan pesetubuhan anak.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yaitu dibakar, dihancurkan menggunakan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan alat pemotong khusus. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas menuntut, tetapi juga mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menjadi pengingat untuk menjunjung tinggi hukum serta peraturan yang berlaku, ungkap Kajari Sibuhuan.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Wakil Kapolres Padanglawas, Pabung, Kadis Kesehatan, Kakanwil Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kabag Kesra, serta para pimpinan lainnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE