SERGAI (Waspada.id): Wagito Purnomo, 26, warga Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, menjadi penyandang disabilitas pertama di Serdang Bedagai (Sergai) yang memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus sepeda motor disabilitas. Proses pengurusan SIM dilakukan di Kantor Satlantas Polres Sergai pada Kamis (18/9/2025).
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy, menjelaskan, pelayanan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kelompok difabel agar mereka dapat berkendara secara legal dan aman.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Kami ingin mereka juga bisa tertib berlalu lintas,” ujarnya didampingi KBO Satlantas Ipda Juarno, Kanit Regident Ipda Solehan, serta Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen.
Sebelumnya, Wagito mengajukan permohonan melalui Wakapolsek Tanjung Beringin yang kemudian diteruskan ke Satlantas. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, ia berhak atas SIM D.
Usai menerima SIM, Wagito menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang ramah. “SIM ini penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman,” tuturnya.
Selain itu, Wagito diketahui merupakan sarjana olahraga (S.Or) sekaligus atlet di bawah National Paralympic Committee (NPC). Keberhasilannya diharapkan membuka jalan bagi penyandang disabilitas lain di Sergai untuk mendapatkan hak yang sama dalam berlalu lintas.(id31/BS)