Sumut

Wakapolres Sergai Pimpin Pemusnahan 23,5 Kg Ganja Jaringan Madina Dan Medan

Wakapolres Sergai Pimpin Pemusnahan 23,5 Kg Ganja Jaringan Madina Dan Medan
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudi Chandra didampingi unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan Puslabfor memimpin pemusnahan barang bukti 28 bal ganja kering jaringan Madina–Medan di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Rudi Chandra memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025), siang.

Wakapolres mengatakan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 bal ganja kering. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapatkan ketetapan hukum,” ujar Kompol Rudi Chandra.

Ia menjelaskan, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang terduga pelaku berinisial AR (29). Tersangka diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, saat menumpangi kendaraan travel.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik terduga pelaku, berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, terdiri dari lima bal di tas ransel dan 23 bal di koper,” jelasnya.

Selain ganja, polisi menyita satu unit telepon genggam, uang tunai, dan satu lembar tiket penumpang travel. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Madina ke Medan.

“ Para pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan mengantarkan ganja ke Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rudy.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Wakapolres Kompol Rudy. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE