Sumut

Wakil Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026

Wakil Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026
Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH, MM saat menyampaikan Nota Keuangan R APBD 2026 Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Senin (24/11). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

NIAS BARAT (Waspada.id): Wakil Bupati Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM, sampaikan Nota Keuangan Pemerintah Daerah dengan tema pembangunan 2026 pada rapat paripurna DPRD Nias Barat, Senin (24/11).

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Nias Barat, Kevin K.P Waruwu, SH, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian Ranperda APBD adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Ketua DPRD Nisbar, penyampaian nota keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Kevin Waruwu juga menegaskan bahwa pembahasan APBD harus berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Harapan kami, pembahasan di komisi–komisi bersama mitra kerja dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Nias Barat. Sinkronisasi dengan RPJMD, RKPD, serta program strategis daerah tahun 2026 sangatlah penting,” harap Kevin Waruwu.

Sementara Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia memaparkan Nota Keuangan dengan Tema Pembangunan 2026 ‘Konsolidasi Kebijakan dan Pondasi Transformasi Menuju Nias Barat Cerah’

Dia menyampaikan bahwa nota keuangan merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah mengajukan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.

Sozisokhi Hia memaparkan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 telah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 turut memperhatikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta surat Kementerian Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya Rapat Paripurna tersebut.

“Kami berharap penjelasan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, hingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat,” pungkas Sozisokhi Hia.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekda, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, pejabat administrator, serta ASN lainnya, yang menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah untuk menyukseskan proses pembahasan APBD 2026.(id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE