BATUBARA (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Batubara dari Fraksi PKS, Rodial, mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi penerapan kebijakan plasma perkebunan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Menurutnya, langkah ini wajib dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai regulasi yang ada, DPRD pasti akan melakukan langkah-langkah yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika 20 persen lahan HGU dijadikan plasma maka berapa banyak rakyat Batubara yang akan mendapatkan manfaatnya,” ujar Rodial kepada wartawan pada Minggu (1/2).
Pendapatnya disampaikan sebagai tanggapan atas rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan perusahaan perkebunan di sekitar Kecamatan Limapuluh terkait pengusulan pembentukan pansus.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 secara khusus mengatur kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batubara Darius juga menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kebijakan plasma tersebut.
“Plasma ini adalah amanat peraturan perundangan, jangan perusahaan perkebunan merasa keberatan melakukannya, karena yang dilakukan adalah kebijakan negara di atas lahan HGU milik negara,” tegas Darius.(id43)












