BINJAI (Waspada.id): Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD untuk aktif mengikuti proses pembahasan bersama DPRD.
Ia berharap kehadiran setiap OPD dapat mempercepat proses pembahasan perubahan APBD. Demikian Hasanul saat DPRD Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9).

Rapat ini menandai dimulainya pembahasan perubahan anggaran yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Regulasi ini mengharuskan persetujuan kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Hasanul Jihadi juga menekankan bahwa perubahan APBD disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, serta berpedoman pada perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2025. RKPD ini mengacu pada Rancangan RPJMD Kota Binjai 2025-2029 dengan visi pembangunan Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, H. Juli Sawitma Nasution, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, para asisten dan staf ahli Wali Kota, kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Binjai.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.(id25)