GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Andhika Perdana Laoly, SSTP., M.Si., CGCAE sebagai Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli yang dirangkaikan dengan acara serah terima jabatan di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (30/1/26).
Sebelumnya jabatan Sekda Kota Gunungsitoli dijabat oleh pelaksana tugas, Meiman K Harefa yang saat ini sebagai Inspektur Kota Gunungsitoli.
Sedangkan Andika Perdana Laoly sebelum dilantik jadi Sekda Kota Gunungsitoli bertugas di Pemerintah Kabupaten Nias sebagai Inspektur.
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sekretaris Daerah yang baru dilantik, seraya menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien.

Wali Kota menekankan agar Sekretaris Daerah segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Sowa’a Laoli menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku, serta telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan tertulis dari Gubernur Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Nias atas rekomendasi yang diberikan dalam proses seleksi, serta kepada Inspektur Kota Gunungsitoli yang telah melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa kekosongan jabatan.

Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung aman dan tertib, dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, SH, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, para Instansi Vertikal BUMN/BUMD, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.(id59)











