PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani memonitoring sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap III 2024.
Penyaluran bantuan pangan CBP dan penyerahan secara simbolis dari Wali Kota berlangsung di Kantor Pos Cabang Pematangsiantar, Jl. Sutomo, Senin (19/8).
Pemerintah melalui Bulog menyalurkan bantuan pangan CBP kepada 16.405 keluarga penerima manfaat (KPM) di Pematangsiantar dan tiap KPM menerima satu karung beras kemasan 10 kg.
Di lokasi penyaluran bantuan, Wali Kota berinteraksi dengan warga yang mengantri dan menyebutkan Pemko Pematangsiantar sangat mengapresiasi bantuan pangan atas prakarsa Badan Pangan Nasional (Bapanas), bekerjasama dengan Bulog sebagai penyedia dan Kantor Pos sebagai transporter atau penyalur.
Wali Kota berharap bantuan itu dapat membantu masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini dan bantuan itu tentunya harus tepat sasaran.
Di hadapan para KPM, Wali Kota menekankan kepada Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) L. Pardamean Manurung dan Executive Manager Kantor Pos Cabang Dodi Pulungan serta Kepala Perum Bulog Matius Sitepu agar penyaluran bantuan itu terlaksana tepat sasaran.
Pada kesempatan itu, Wali Kota menyebutkan penyaluran bantuan untuk Pematangsiantar terbagi untuk 53 kelurahan.
Sementara, Executive Manager Kantor Pos Cabang Dodi Pulungan menyebutkan proses penyaluran pelaksanaannya di Kantor Pos. “Kita berharap bantuan ini dapat mempergunakannya dengan baik.”
Menurut Dodi, proses penyaluran mulai penyerahan berkas hingga menerima bantuan dan masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima dapat mengambil bantuan dengan membawa KTP dan surat pemberitahuan.
“Jika surat pemberitahuannya hilang, tetap bisa mengambil, karena namanya sudah ada di dalam draft penerima dan jika yang bersangkutan tidak bisa mengambil, orang yang di dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengannya bisa datang mewakili untuk mengambil bantuannya,” imbuh Dodi.
Sedang Kepala Perum Bulog Matius Sitepu menegaskan beras bantuan itu tidak bisa memperjual belikannya.(a28).