PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sosialisasi Hubungan Industrial dan Undang-undang (UU) Ketenakerjaan meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja (Naker) untuk mewujudkan kesejahteraan.
Wali Kota Susanti Dewayani menyatakan hal itu saat sosialisasi Hubungan Industrial dan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan di aula RS Harapan, Jl. Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/9).
Tentu disamping itu, menurut Wali Kota, adanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengelola rumah sakit dan tenaga kerja, hingga kedua belah pihak dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman, aman dan damai.
“Hingga, Pematangsiantar dapat kondusif, aman dan nyaman serta akhirnya Pematangsiantar dapat lirikan investor,” lanjut Wali Kota.
Wali Kota juga berterimakasih kepada RS Harapan atas kerja sama dengan Pemko selama ini terutama pada masa pandemi Covid-19. “Dengan kebersamaan itu, kita dapat melalui masa-masa sulit.”
Pemko Pematangsiantar, lanjut Wali Kota, dalam mewujudkan kondisi yang kondusif antara pengelola usaha dan karyawan tidak bisa sendiri. “Untuk itu, kami mengajak bekerjasama dan berkolaborasi, baik dari pihak swasta maupun pemangku kepentingan lainnya bersama-sama menciptakan kota yang aman, damai dan sejahtera.”
“Tentunya pemberian materi-materi bagaimana keseimbangan tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak antara karyawan dengan pengelola dengan harapan dapat berjalan seimbang, hingga apa keinginan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas dapat terwujud,” harap Wali Kota.
Sebelumnya, Wali Kota mengaku terharu, bahagia dan gembira, karena dapat bernoltalgia bersama rekan sejawat dan nonmedis RS Harapan, karena sempat bertugas di RS Harapan tepatnya 1999-2015.
Sementara Direktur RS Harapan Manora Nababan berterimakasih kepada Wali Kota, karena pemberian materinya sangat erat dan berhubungan dengan kehidupan sehari-hari dan para pekerja. “Kami berharap dapat menyerap pemberian ilmu mengenai ketenagakerjaan.”
Manora menambahkan sosialisasi hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan untuk terciptanya kenyamanan dan keamanan para pekerja. “Untuk itu, saya mengajak para peserta sosialisasi selama dua hari ini, kita manfaatkan sebaik mungkin dari narasumber yang menyampaikannya.”
Sedang Plt Kadis Ketenagakerjaan Robert Sitanggang dalam laporannya menyebutkan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja, khususnya di RS Harapan, paramedis/nonmedis, akan hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta bertujuan agar pekerja memahami tentang hak dan kewajiban di dalam bekerja dan jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja,” akhir Robert.
Tampak hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, sejumlah narasumber, karyawan RS Harapan dan lainnya.(a28)