Sumut

Wali Kota P. Siantar Apresiasi Kejari Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Wali Kota P. Siantar Apresiasi Kejari Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani (tengah) turut menghadiri penyerahan SK penyelesaian perkara dengan RJ di rumah RJ Sapanganmbei Manoktok Hitei Kejari, Jl. Jend. Sudirman, Senin (27/5).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar berterimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelesaikan satu kasus penganiayaan secara damai melalui keadilan restorasi atau restoratif justice (RJ).

Penyampaian ucapan terima kasih dan apresiasi dari Wali Kota Susanti Dewayani saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) penyelesaian perkara dengan RJ di rumah RJ Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jl. Jend. Sudirman, Senin (27/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Wali Kota, penyampaian terimakasih dan apresiasi itu, karena tidak mudah menyelesaikan suatu perkara melalui RJ. “Ini bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat Pematangsiantar dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian. Saya mengimbau pelaku agar jangan mengulangi perbuatannya.”

Sedang Kepala Kejari Jurist Precisely Sitepu menjelaskan penyelesaian perkara melalui RJ bukan untuk gagah-gagahan, sebab silap sedikit saja, jabatan menjadi taruhannya. “Bisa kena copot (dari jabatan).”

Menurut Kepala Kejari, kehadiran Pemko Pematangsiantar dalam penyerahan itu, sebagai bukti transparansi dan kepedulian.

Sementara, pelaku penganiayaan Antonius Panuntunan Purba dan mendampingi huasa hukumnya berterimakasih kepada Kejari yang telah menyelesaikan perkaranya melalui RJ. Kepada korban R. Hutahaean, yang telah membuka hati untuk perdamaian, pelaku juga berterimakasih

Selanjutnya, penandatanganan berita acara dan penyerahan SK penyelesaian perkara dengan RJ.

Tampak hadir anggota DPRD Feri SP Sinamo mewakili Ketua DPRD, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, mewakili Pengadilan Negeri, korban R. Hutahaean dan suaminya Marga Silitonga.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE