PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar berterimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelesaikan satu kasus penganiayaan secara damai melalui keadilan restorasi atau restoratif justice (RJ).
Penyampaian ucapan terima kasih dan apresiasi dari Wali Kota Susanti Dewayani saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) penyelesaian perkara dengan RJ di rumah RJ Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jl. Jend. Sudirman, Senin (27/5).
Menurut Wali Kota, penyampaian terimakasih dan apresiasi itu, karena tidak mudah menyelesaikan suatu perkara melalui RJ. “Ini bentuk kepedulian Kejari kepada masyarakat Pematangsiantar dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian. Saya mengimbau pelaku agar jangan mengulangi perbuatannya.”
Sedang Kepala Kejari Jurist Precisely Sitepu menjelaskan penyelesaian perkara melalui RJ bukan untuk gagah-gagahan, sebab silap sedikit saja, jabatan menjadi taruhannya. “Bisa kena copot (dari jabatan).”
Menurut Kepala Kejari, kehadiran Pemko Pematangsiantar dalam penyerahan itu, sebagai bukti transparansi dan kepedulian.
Sementara, pelaku penganiayaan Antonius Panuntunan Purba dan mendampingi huasa hukumnya berterimakasih kepada Kejari yang telah menyelesaikan perkaranya melalui RJ. Kepada korban R. Hutahaean, yang telah membuka hati untuk perdamaian, pelaku juga berterimakasih
Selanjutnya, penandatanganan berita acara dan penyerahan SK penyelesaian perkara dengan RJ.
Tampak hadir anggota DPRD Feri SP Sinamo mewakili Ketua DPRD, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, mewakili Pengadilan Negeri, korban R. Hutahaean dan suaminya Marga Silitonga.(a28)











