Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota P.Siantar Gunakan Hak Suara Di TPS 04

Wali Kota P.Siantar Gunakan Hak Suara Di TPS 04
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani (dua kanan) memberikan hak suaranya saat Pilkada serentak di TPS 04, Jl. Nusa Indah, Kel. Simarito, Kec. Sianțar Barat, Rabu (27/11). TPS 04 berada di samping kiri kediaman pribadi Wali Kota dan keluarga, hingga cukup berjalan kaki ke TPS dan memakai payung, karena hujan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani memberikan hak suaranya di Pilkada serentak 2024.

Pemberian hak suara Wali Kota itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kec. Sianțar Barat, Rabu (27/11). TPS itu persis di samping kiri kediaman pribadi Wali Kota dan keluarga, hingga cukup berjalan kaki ke TPS dengan berpayung, karena hujan.

Usai menggunakan hak pilihnya, Wali Kota mengajak masyarakat Pematangsiantar yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS.

“Meski hujan jangan sia-siakan hak pilih kita, jangan Golput, ayo ke TPS, kita sukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar,” ajak Wali Kota.

Wali Kota yang mengenakan kemeja putih dan rok panjang hitam datang ke TPS bersama suaminya Kusma Erizal Ginting yang juga Ketua Dekranasda, putra bungsunya Fihzan Satria Widyatama Ginting dan menantunya Sartika Ayuningsih Sipahutar.

Setelah mendaftar dengan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) dan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Wali Kota dan keluarga sempat menunggu panggilan.

Setelah mendapat panggilan, Wali Kota menerima dua lembar surat suara yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar, kemudian masuk ke bilik suara. Selesai dari bilik suara, Wali Kota memasukkan dua surat suara ke kotak suara.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE