PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar ikut memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mewakili Wali Kota Susanti Dewayani ikut memusnahkan barang bukti itu di halaman Kejari, Jl. Sutomo, Selasa (11/6) siang.
Kajari Jurist Precisely Sitepu menjelaskan seluruh barang bukti yang mereka musnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Pematangsiantar.
“Ini merupakan kerjasama yang baik antara Kejari dengan Polres, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) serta yang lainnya,” imbuh Kajari.
Menurut Kajari, harapannya langkah seperti itu lebih peningkatan lagi untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan Kamtibmas, hingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Pematangsiantar.
“Untuk itu, saya berterimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan Forkopimda Pematangsiantar,” ucap Kajari seraya menambahkan masalah ribuan rokok ilegal yang mereka musnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat yang mengakibatkan negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok itu.
Menurut Kajari, seharusnya negara mendapatkan pajak, namun akibat rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi.
Sebelumnya, Kasi Barang Bukti Kejari Belman Tindaon melaporkan barang bukti yang mereka musnahkan mendominasi perkara narkotika 46 kasus terdiri 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336, 8 gram ganja.
Sementara, untuk perkara keamanan dan ketertiban umum tujuh kasus, orang dan harta benda (Oharda) enam kasus dan perkara bea cukai 4.889 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal itu totalnya 97.660 batang.
Tampak hadir Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, dari PN, Lapas, Bea Cukai dan BNNK.(a28)