Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota P.Siantar Lantik 54 JPTP, Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Wali Kota P.Siantar Lantik 54 JPTP, Administrator, Pengawas Dan Fungsional
Wali Kota Susanti Dewayani melantik 54 pejabat terdiri JPTP, administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar di ruang data Setdako, Jl. Merdeka, Rabu (2/8).(Waspada-ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota melantik 54 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), pengawas dan fungsional terdiri 12 eselon IIb, 15 eselon IIIa, 16 eselon IIIb, tujuh eselon IVa dan empat fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Pelantikan para pejabat itu berlangsung di ruang data Setdako, Jl. Merdeka, Rabu (2/8) dan Wali Kota Susanti Dewayani langsung melantik para pejabat itu setelah mengambil sumpah dan janji mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota P.Siantar Lantik 54 JPTP, Administrator, Pengawas Dan Fungsional

IKLAN

Menurut Wali Kota, pelaksanaan pelantikan jabatan itu untuk mengisi kekosongan di lingkungan Pemko.

Pemko, lanjut Wali Kota, telah melaksanakan seleksi terbuka sesuai peraturan pemerintah tentang manajemen PNS mengenai tata cara JPTP serta persetujuan KASN dan juga karena jabatan kosong akibat pensiun dan penyegaran.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan terimalah jabatan ini sebagai amanah tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan serta dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Wali Kota.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Rosion Julietta Hutauruk dalam laporannya menyebutkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah JPTP, administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemko berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2725/JP.00.00/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Rekomendasi KASN itu tentang rekomendasi seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemko, Keputusan Wali Kota N0. 800.1.3.3/1198/VIII/2023 tentang promosi PNS dalam pengisian JPTP hasil seleksi terbuka Pemko.

Kemudian, Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/1199/VIII/2023 tentang promosi dan mutasi PNS ke dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko, Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/1189/VIII/2023 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari Kabid Perhubungan Darat ke dalam jabatan fungsional perencanaan ahli madya.

Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/1190/VIII/2023 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari analis kebijakan ahli muda ke dalam jabatan fungsional perencana ahli muda, Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/1191/VIII/2023 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari analis perencana ke dalam jabatan fungsional perencana ahli muda.

Terakhir, Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/1192/VIII/2023 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari analis kebijakan ahli muda ke dalam jabatan fungsional perencana ahli madya.

12 pejabat eselon IIb itu terdiri Irma Suryani sebagai Kadis Kesehatan, dr Aulia Sukri Sambas (Direktur RSUD dr Djasamen Saragih), Pardomuan Nasution (Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Legianto Manurung (Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian), Hasudungan Hutajulu (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).

Julham Situmorang (Kadis Perhubungan), Johannes Sihombing (Kadis Komunikasi dan Informatika), Herbert Aruan (Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan), Hamzah F Damanik (Kadis Arsip dan Perpustakaan), Dedi Idris Harahap (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Arri Suaswandy Sembiring (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) dan Timbul H Simanjuntak (Kepala BKPSDM).
Penyematan tanda jabatan camat kepada dua camat terdiri Camat Siantar Selatan Pedi Arinato Sitepu dan Camat Siantar Barat Herwan Saragih menandai pelantikan itu.

Tampak hadir Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, para asisten, staf ahli, para pimpinan OPD dan lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE