Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota P.Sidimpuan Launching Website SAKIP

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota Arwin Siregar foto bersama usai launching website aplikasi SAKIP, Selasa (25/7).Waspada/ist
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota Arwin Siregar foto bersama usai launching website aplikasi SAKIP, Selasa (25/7).Waspada/ist
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution launching website aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemko P.Sidimpuan di Aula Kantor Wali Kota, Jl. Sudirman, P.Sidimpuan, Selasa (25/7).

Website Aplikasi SAKIP Kota P.Sdimpuan tersebut dibuat berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota P.Sidimpuan Launching Website SAKIP

IKLAN

Wali Kota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM mengatakan Website Aplikasi SAKIP tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota P.Sidimpuan.

“Tentu ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja perangkat daerah pada khususnya dan kinerja Pemerintah Daerah Kota P.Sidimpuan pada umumnya,” tuturnya.

Untuk itu Irsan Efendi Nasution meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar website aplikasi SAKIP digunakan dengan maksimal dan sebaiknya-baiknya, baik dalam proses perencanaan program maupun pengendalian.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi perangkat kerja di lingkungan Pemko P.Sidimpuan sebenarnya bukanlah dalam hal pembuatan aplikasi web tetapi sejauh mana OPD mampu mendayagunakan aplikasi ini untuk memudahkan pekerjaan pemerintah sehingga bisa terukur secara elektronik.

“Persoalan bukan pada kemampuan kita untuk menghadirkan aplikasi web ini tetapi bagaimana konsistensi seluruh perangkat daerah untuk menggunakan aplikasi ini untuk memudahkan kinerja kita,” ujar Wali Kota.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE