Sumut

Wali Kota P.Sidimpuan Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 259 PPPK

Wali Kota P.Sidimpuan Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 259 PPPK
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada salah seorang PPPK, Jumat (6/3/2026). Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 259 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SK Perpanjangan PPPK angkatan 2024 itu diserahkan Wali Kota Padangsidimpuan bersama Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap dan Sekda Kota H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/3/2026).

Wakil Wali Kota P.Sidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap (kanan) dan Sekda Kota P.Sidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE serahkan SK perpanjangan kepada PPPK, Jumat (6/3/2026). Waspada.id/ist.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes dalam arahannya mengatakan, penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui kinerja aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga dengan kinerja yang baik, disiplin, serta dedikasi dalam melayani masyarakat,” ujar Wali Kota.

Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan Dra. Monalisa Cahaya, M.M, dalam laporannya menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut diberikan berdasarkan keputusan Wali Kota Padangsidimpuan serta perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Adapun jumlah PPPK yang menerima perpanjangan kontrak kerja tersebut terdiri dari 182 orang dari Dinas Pendidikan, 64 orang dari Dinas Kesehatan, serta 13 orang dari RSUD Kota Padangsidimpuan, dengan total keseluruhan sebanyak 259 orang,” ucapnya.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE