Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan UHC Dari Gubernur Sumut

Wali Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan UHC Dari Gubernur Sumut
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima Penghargaan UHC dan Sertifikat Pembagian DBH dari Gubsu, Bobby Nasution. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada.i):  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dan Sertifikat Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada acara Launching UHC Prioritas Program Berobat Gratis Sumut Berkah di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (29/09/2025).

Dalam arahannya, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada seluruh bupati/wali kota atas capaian UHC Prioritas di Sumut. Ia menekankan pentingnya fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien dengan alasan kamar penuh.

“Nggak ada alasan penuh. Kalau kelas tiga penuh, bisa naik ke kelas dua, tanpa tambahan biaya. Biar tak ada alasan kepada pasien kamar penuh. Atau kalau perlu bupati dan wali kota cek rumah sakitnya,” tegas Bobby.

Bobby juga meminta agar UHC dimaknai lebih dari sekadar administrasi, melainkan pelayanan hingga pasien sembuh. Ia mencontohkan, warga Sumut dapat berobat di mana saja di wilayah provinsi hanya dengan KTP Sumut.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengapresiasi Pemprov Sumut atas capaian ini, yang menurutnya menggembirakan.

“Pencapaiannya menggembirakan, maka kami apresiasi Pak Gubernur serta jajaran, DPRD, serta seluruh Pemkab dan Pemko,” ujar David.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, memastikan keberlanjutan Program Berobat Gratis Sumut di tahun-tahun mendatang.

Usai acara, Wesly Silalahi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bobby Nasution atas penghargaan dan sertifikat yang diberikan. Terkait DBH, Pemko Pematangsiantar akan mengikuti arahan dari Pemprov Sumut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE