Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota Sampaikan SK Penetapan Lokasi Pembangunan Outer Ringroad P.Siantar

Wali Kota Susanti Dewayani (kiri) menyampaikan SK tentang penetapan lokasi pembangunan jalan lingkar luar barat Kota Pematangsiantar ke Kepala BPN di kantor BPN, Jl. Dahlia, Selasa (19/9).(Waspada-Ist).
Wali Kota Susanti Dewayani (kiri) menyampaikan SK tentang penetapan lokasi pembangunan jalan lingkar luar barat Kota Pematangsiantar ke Kepala BPN di kantor BPN, Jl. Dahlia, Selasa (19/9).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota menyampaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan lokasi pembangunan jalan lngkar luar (outer ringroad) barat Kota Pematangsiantar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyampaian SK dari Wali Kota Susanti Dewayani kepada BPN berlangsung di kantor BPN, Jl. Dahlia, Selasa (19/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Sampaikan SK Penetapan Lokasi Pembangunan Outer Ringroad P.Siantar

IKLAN

Wali Kota menyebutkan penilaian Pematangsiantar sebagai kota yang sangat strategis menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumut, dengan arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut, tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, jasa, budaya dan kuliner.  
Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, lanjut Wali Kota, pengalihan arus lalu lintas merupakan salah satu solusi yang sangat strategis.

Wali Kota mengungkapkan sudah hampir 10 tahun Pemko Pematangsiantar merencanakan adanya outer ringroad.

“Rencananya, jalan lingkar luar itu sepanjang 16 Km. Rinciannya, 5,9 Km merupakan lahan milik Pemko, sedang selebihnya merupakan tanah warga, PTPN III maupun PTPN IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU,” imbuh Wali Kota.

Dengan arus lalu lintas mulai padat, lanjut Wali Kota, hingga masyarakat berharap dengan adanya outer ringroad.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar luar barat Pematangsiantar.

Dalam pertemuan itu juga, Wali Kota menyinggung tentang pengurusan sertifikat hak pengelolaan pasar Horas yang saat ini sudah pengajuan ke Kementerian ATR/BPN, dimana salah satu gedung di pasar Horas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membangunnya.  

Karena itu, Wali Kota meminta bantuan dari BPN untuk percepatan proses pensertipikatannya. “Dari informasi yang kita dapat, prosesnya di Kementerian ATR/BPN. Mohon bantuannya.”

Untuk kedua urusan itu yakni outer ringroad dan pasar Horas, Wali Kota mengaku cukup serius agar bisa segera menyelesaikannya, bahkan menyatakan siap berangkat ke Jakarta untuk mengurus kedua hal itu.

“Harapan masyarakat Pematangsiantar di pundak kita semua, Pemko dan BPN. Saya berharap kolaborasi kita terus meningkat, hingga Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas dapat segera terwujud,” harap Wali Kota.

Sementara, Kepala ATR/BPN Pematangsiantar Imansyah Lubis mengaku surprise (kejutan) atas kehadiran Wali Kota di kantornya dan menurutnya BPN pada prinsipnya siap menjalankan amanah dari masyarakat yang menitipkan.

Imansyah mengibaratkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan seperti makan bubur yakni dari pinggir dan dari yang dingin. “Karena, kalau tidak kita selesaikan, kapan selesai.”

Terkait pasar Horas, Imansyah menegaskan dirinya berkomitmen dalam menyelesaikan pasar Horas terkait hak pengelolaannya.  

Di momentum pertemuan itu, lanjut Imansyah, BPN Pematangsiantar menyerahkan 132 sertifikat aset Pemko Pematangsiantar berupa jalan.

Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Junaedi A Sitanggang, Kaban PKAD Arri S Sembiring dan para Kabid dan jajaran BPN.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE