PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyerahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada 608 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyerahan DBH-CHT kepada KPM kategori buruh harian lepas (BHL) PT STTC dan masyarakat berlangsung di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A), Jl. Dahlia, Rabu (18/9).
Wali Menjelaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBH-CHT penyalurannya melalui Bank Sumut Pematangsiantar dengan besaran nominal bantuan Rp1.2 juta, untuk masing-masing KPM dan penyaluran bantuan pelaksanaannya selama dua hari dengan penerima 256 buruh aktif pabrik rokok dan 352 masyarakat yang membutuhkan dari delapan kecamatan yang ada di Pematangsiantar.
Wali Kota berharap penerima memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan itu. “Insya Allah tahun depan lebih banyak lagi yang menerima dan lebih banyak lagi jumlahnya. Kami juga memohon kepada bapak/ibu untuk mendoakan kami di Pemko Pematangsiantar agar tetap sehat dan tetap amanah di dalam menjalankan roda pemerintahan, hingga kami akan dapat melanjutkan program yang baik ini untuk membantu masyarakat Pematangsiantar.”
Pada kesempatan itu, Wali Kota berterimakasih kepada pimpinan PT STTC yang sudah berkontribusi dan ikut secara aktif dalam membangun Pematangsiantar, hingga harapannya semakin bersinergi dan berkolaborasi.
“Dengan bekerjasama dan kebersamaan kita, Insya Allah apa yang menjadi cita-cita kita untuk membangun Pematangsiantar yang kita cintai dapat terwujud,” harap Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan DBH-CHT merupakan transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah penghasil cukai tembakau dan salah satunya Pematangsiantar.
Sesuai informasi di masa kepemimpinan Wali Kota yang masih dua tahun enam bulan dan tiga minggu saat ini, tingkat pengangguran serta kemiskinan sudah menurun serta perekonomian secara bertahap sudah semakin membaik.
Tampak hadir Kadis SP3A Pardomuan Nasution, Pimpinan Cabang Bank Sumut Suhardi Sembiring, Humas PT STTC Justin Wijaya, asisten, staf ahli dan pimpinan OPD Pemko.(a28).