SIBOLGA (Waspada.id): Pemerintah Kota Sibolga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/3457/TALON 2015 tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam Menghadapi Dampak Bencana Alam, menyusul ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana di Kota Sibolga akibat banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, berdasarkan Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor 360/587/Tahun 2025, yang menetapkan keadaan darurat guna mempercepat penanganan bencana dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, lurah se-Kota Sibolga, pelaku usaha grosir dan eceran, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha retail di Kota Sibolga.
Dalam edaran itu, Wali Kota menegaskan tujuh poin penting yang wajib dipatuhi seluruh pihak, antara lain:
1. Pelaku usaha grosir dan eceran dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar yang berpotensi memberatkan masyarakat di tengah situasi darurat.
2. Pelaku usaha wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang tersedia dan tidak diperkenankan menahan atau menimbun persediaan kebutuhan pokok.
3. Pengusaha SPBU dan penyalur LPG 3 kg diminta tetap memberikan pelayanan sesuai SOP tanpa pengurangan distribusi.
4. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong yang memicu kelangkaan barang.
5. Warga diimbau meningkatkan empati dan solidaritas sosial dalam menghadapi bencana.
6. Kepala dinas terkait diperintahkan untuk menyebarluaskan informasi hingga ke tingkat UPTD.
7. Camat dan Lurah diminta memastikan informasi ini diterima seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan keresahan publik akan ditindak tegas bersama unsur TNI–Polri dan instansi terkait.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Wali Kota dalam dokumen yang ditetapkan di Sibolga pada 28 November 2025.
Edaran tersebut diharapkan mampu menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, menjamin distribusi barang, serta mencegah praktik spekulasi dan penimbunan selama masa penanganan bencana. (Tnk)












