Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota Sidimpuan Terima Peta ZNT Dari BPN

Wali Kota Sidimpuan Terima Peta ZNT Dari BPN
Wali Kota Sidimpuan Terima Peta ZNT Dari BPN
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada) : Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH terima peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Padangsidimpuan, Kamis (24/2).

Peta ZNT yang akan dijadikan sebagai dasar dalam peningkatan pajak daerah dan pembebasan lahan langsung diserahkan BPN Padangsidimpuan kepada Wali Kota Padangsidimpuan di ruang kerja Wali Kota, Jl. Sudirman, Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Sidimpuan Terima Peta ZNT Dari BPN

IKLAN

Dalam menerima peta ZNT tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan didampingi Sekda Kota Padangsidimpuan H.Letnan Dalimunthe, Asisten Bidang Perekonomian Rahuddin Harahap dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padangsidimpuan Monalisa.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan dengan adanya peta ZNT Kota Padang Sidempuan yang baru diberikan BPN tersebut, secara otomatis menganulir ZNT lama yang ditetapkan delapan tahun yang lalu.

Peta ZNT yang berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah ucap Irsan, akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan.

“Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya,” ujar Wali Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, selain berdampak terhadap pendapatan pajak daerah, pta ZNT itu juga memudahkan Pemko Padang Sidempuan untuk pembebasan lahan sebab peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya. 

Irsan meminta BPKAD Padang Sidempuan secepatnya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait peta ZNT yang baru tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik.

Perwakilan ATR BPN Padang Sidempuan, Faisal mengatakan ZNT itu merupakan tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh BPN dan dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.

“Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar,” ungkap Faisal.

Faisal menjelaskan, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat.

“ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan,” katanya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE