LUBUKPAKAM (Waspada) Aliansi wali murid Bersatu SMP Negeri 2 Galang Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (15/5).
Kehadiran wali murid bersama beberapa murid SMPN 2 Galang ke Kantor Bupati adalah untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mendapatkan penjelasan terkait terbitnya surat dari Dinas Pendidikan tentang pinjam pakai sekolah kepada pihak swasta sehingga bertentangan dengan Permenkeu Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa sarana pendidikan milik pemerintah tidak boleh dipinjampakaikan kepada pihak lain.
Aswan Afni Irawan Tumanggor selaku Penanggungjawab Aksi dalam kesempatan tersebut menjelaskan pendidikan adalah hak dasar rakyat. Negara dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya fasilitas dan akses pendidikan yang layak, adil dan merata bagi semua anak bangsa tanpa terkecuali.
Dikatakannya, berdasarkan data dari Kemendikbud (NSPSN 102003233) bahwa status gedung SMPN 2 Galang adalah milik pemerintah Kabupaten Deliserdang, bukan milik yayasan atau swasta. “Sepengetahuan kami, gedung SMPN 2 Galang itu milik pemerintah bukan milik swasta. Jadi kami berharap anak-anak kami sekolah di tempat yang layak, di gedung pemerintah yang sah. Kalaupun ada permasalahan yang terjadi, seharusnya cari solusi untuk penyelesaian demi menyelamatkan nasib anak bangsa. Akibat dari hal ini banyak siswa-siswi yang terlantar bahkan sampai 1 setengah tahun hal ini berlangsung. Karenanya kami minta agar siswa di kembalikan ke sekolah lama dan bisa belajar seperti biasa. Intinya, cabut izin pinjampakai sekolah yang bertentangan dengan Permenkeu. Harapan kami, sebelum penerimaan siswa baru, anak-anak sudah kembali ke sekolah yang lama yakni SMP Negeri 2 Galang yang notabene milik pemerintah. Kami minta anak kami bersekolah di tempat yang layak dan bukan numpang-numpang. Harapan kami, secepatnya lah kembalikan anak-anak kami ini ke sekolah atau gedung yang lama,”tegas Tumanggor.
Dia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Deliserdang ini ada puluhan bahkan ratusan SMP Negeri dan SMP Negeri 2 Galang ini termasuk salah satu SMP Negeri Penggerak.
Sementara itu, Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, SS, didampingi Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan, SE, MM, menjawab tuntutan yang disampaikan mengatakan menjadi tugas pemerintah meningkatkan mutu pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Deliserdang.
“Hari ini kami sudah berembuk bahwa terkait tentang izin pinjam pakai sekolah kepada pihak lain sudah kami cabut. Kami akan gunakan instrumen kebijaksanaan dan kebijakan berlandaskan hukum yang ada akan mengembalikan anak-anak kembali belajar di SMPN 2 Galang. Tidak ada alasan bagi kami untuk berleha-leha. Mari kita bangun Kabupaten Deliserdang ini secara bersama-sama, mari kita kembalikan anak-anak ke SMPN 2 Galang. Mohon do’a dan kita akan berjuang untuk menyelamatkan anak-anak agar mereka kembali bersekolah di SMPN 2 Galang. Doakan hal ini terealisasi secepatnya,” tegas Wabup yang disambut tepuk tangan wali murid.
Usai mendapatkan penjelaskan dari Wabup, Aliansi wali murid tersebut meninggalkan pintu gerbang Kantor Bupati dengan tertib. (a14/a01/B)











