Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wanita Bandar Sabu Dan Pria Juru Parkir Ditangkap Polres Sidimpuan

Wanita Bandar Sabu Dan Pria Juru Parkir Ditangkap Polres Sidimpuan
Wanita bandar narkotika dan pria juru parkir bersama barang bukti narkotika di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga dan seorang pria juru parkir, karena memiliki 86,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ML, 51, ibu rumah tangga, warga Jalan Serma Liam Kosong, dan ARS, 43, juru parkir, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16:00, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Sudirman eks Jalan Merdeka.

Selanjutnya petugas menuju lokasi dan mendekati ARS, seorang juru parkir yang dicurigai menyambi sebagai kurir narkotika.

Dari kantongnya, personil Tim Opsnal menemukan dua bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat 0,28 gram. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari ML.

Tim Opsnal membawa ARS ke rumah ML, dengan terlebih dahulu menghubungi dan membawa Kepala Lingkungan Tantawi Jauhari sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan.

Dari rumah wanita bandar narkotika ini, ditemukan 68,44 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 19 bungkus kecil plastik klip transparan. Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik.

Ada juga uang kontan Rp10 juta, setumpuk plastik klip transparan kecil kosong. Satu sendok pipet dan satu telepon selular.

Kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE