Scroll Untuk Membaca

AcehSumut

Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Janda Cantik Asal Sergai Ratusan Juta Rupiah

Polres Sergai Hentikan Kasusnya

Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Janda Cantik Asal Sergai Ratusan Juta Rupiah
Korban dugaan penipuan dan penggelapan Helmi Fauzi warga Kota Banda Aceh dengan terlapor DI warga Kab.Sergai menunjukkan surat penghentian kasusnya dari pihak Polres Sergai, Selasa (2/6) Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Helmi Pauzi,37, warga Gampong Jawa Kec.Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah telah dihentikan oleh pihak Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Terkait hal tersebut korban Helmi yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang saat ini tengah bekerja di negara Jepang merasa keputusan pihak Satreskrim Polres Sergai tersebut merugikan dirinya yang selama ini telah dirugikan pihak terlapor DI, janda cantik warga Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai (Sergai) dengan total senilai Rp214 juta.

Korban Helmi Fauzi kepada Waspada.id, Kamis (1/6) malam via sambungan WhatsApp menuturkan kasus berawal bulan Mei 2013 dirinya bekerja di negara Jepang , selanjutnya bulan Oktober 2019 mengenal terlapor DI,34, melalui media sosial facebook, hingga hubungan asmara berlanjut melalui dunia maya.

“Sekitar bulan Juli 2020 saya dibujuk untuk melangsungkan pernikahan dan waktu itu saya setuju dan sempat melakukan persiapan, namun berhubung situasi Covid-19 saya tidak bisa pulang, sehingga dibujuk pernikahan siri secara online melalui jasa seorang Ustadz yang menikahkan secara online yang seluruh biayanya saya tanggung,” terang Helmi.

Hingga akhirnya lanjut Helmi, hubungan komunikasi mereka layaknya suami istri, namun komunikasi tersebut tetap jarak jauh karena dirinya belum bisa pulang berhubung pekerjaan.

“Selama menjalin hubungan saya kerap dibujuk DI dengan meminta sejumlah uang diantaranya dari membangun rumah di lapak orang tuanya yang janji dia akan kami tempati jika pulang dari Jepang, usaha peternakan ayam, kebutuhan hidup sehari-hari hingga total sekitar Rp214.000.000 dengan pengiriman secara transfer di dua bank sebanyak 22 kali,” beber Helmi.

Namun keluh Helmi, anehnya tanpa sebab dan masalah yang jelas tiba-tiba DI menalak cerai dirinya yang menurut DI setelah konsultasi dengan sang Ustadz yang menikahkan mereka berdua lewat online, namun setelah sang Ustadz dihubunginya menyatakan DI tidak pernah menghubungi dirinya, setelah itu nomor handphone DI tidak bisa dihubungi lagi.

“Saya baru sadar ternyata DI telah menipu saya, terlebih masalah kami belum selesai saya mendapat kabar DI telah menikah dengan teman saya N yang juga bekerja di Jepang yang masih terpaut keluarga, saya juga mendapat kabar dari pihak keluarga jika pernikahan DI dan N ini hanya berlangsung beberapa bulan saja karena ada sepasang suami istri datang melabrak DI ke rumah orang tua DI,” tutur Helmi.

Kemudian lewat jasa Kuasa Hukum dan keluarga lanjut Helmi, menemui DI untuk meminta pertanggungjawabannya terkait penggunaan uang rarusan juta tersebut, ternyata tak ditanggapi DI secara baik, hingga melaporkan kasus ini ke Polres Sergai melalui Kuasa Hukum, 16 Agustus 2022.

Bahkan pengaduannya di Polres Sergai bukannya menemukan titik terang lanjut Helmi, malah proses kasusnya yang sudah ditunggunya sekitar 10 bulan dihentikan oleh pihak Polres Sergai yang dikirimkan kepada dirinya, dengan surat nomor:B/241/V/RES.1.11/2023, tertanggal 25 Mei 2023 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait surat pengaduan dirinya atau bukan merupakan tindak pidana.

Sebelumnya Kuasa Hukum Helmi Pauzi, Ganda SH kepada Waspada.id menuturkan setelah tidak ada tanggapan dari pihak DI, langsung melaporkan kasus kliennya ke Mapolres Sergai.

“Proses berlanjut, pihak Satreskrim Polres Sergai 22 Agustus 2022 melayangkan surat permintaan keterangan, berhubungan klien saya bekerja di Jepang saya yang mewakili, namun ironisnya 17 Oktober 2022, pihak Satreskrim melayangkan surat kepada kami perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian yang menyatakan pihak penyidik Satreskrim Polres Sergai tidak dapat melakukan proses penyelidikan, berhubung klien saya tidak bisa hadir tanpa alasan untuk dimintai keterangan pengaduan,” cetus Ganda.

Padahal sebut Ganda, dirinya telah pernah berkoordinasi dengan penyelidik.
Diakui Ganda dari awal sudah disampaikan ke pihak penyidik bahwa kliennya Helmi bekerja di Jepang, jika memang dibutuhkan kehadirannya, tentunya harus dijadwalkan resmi, bahwa terlapor ada di negara Jepang dan bulan 12 tahun 2022 akan datang guna memenuhi proses pemeriksaan.

” Akhirnya 24 April 2023 kemarin pihak Satreskrim Polres Sergai kembali melayangkan surat dengan nomor: B/187/IV/RES.1.11/2023 perihal undangan mediasi, mediasi berlangsung 28 April 2023 di Mapolres Sergai, mediasi tidak menemukan solusi,” papar Ganda.

Terlapor imbuh Ganda, tidak mau mengembalikan kerugian materil yg dialami pelapor dengan alasan tidak memiliki uang yang diminta dikembalikan oleh pelapor, namun ironisnya bukan kasusnya dilanjutkan malah dihentikan.

“Kami sangat kecewa pastinya atas penghentian penyelidikan sebagaimana yang disampaikan kepada klien kami dalam surat nomor: B/241/V/Res.1.11/2023, tertanggal 25 Mei 2023 sehingga kami menilai proses hukum yang ditempuh klien kami guna mendapatkan hak-haknya kembali menjadi terabaikan, dalam rangka mencari keadilan maka kami akan mempertanyakan lebih lanjut kepada pihak penyelidik Polres Sergai melalui bapak Kapolres Sergai apa yg menjadi dasar sehingga diputuskan tidak ada ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” imbuh Ganda.

Hal ini sangat penting lanjutnya, mengingat perbuatan yg dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya telah menimbulkan kerugian materil dari kliennya dan sangat patut di duga bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang- Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

” Dalam waktu dekat ini pihak kami juga akan menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan ini berikut permintaan agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan klien kepada Reskrimum Poldasu selaku atasan penyelidik Polres Sergai,” pungkas Ganda.

Terpisah Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK yang dikonfirmasi Waspada.id via layanan WhatsApp, Jumat (2/6) sore terkait pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan Helmi Pauzi yang saat ini bekerja di Jepang dengan terlapor DI warga Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Sergai yang dihentikan perkaranya, pihaknya membenarkan berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.(a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE