TANJUNGBALAI (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Teluknibung Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian, SS, 40, warga Dusun IV Desa Baganasahan Kec Tanjungbalai Kab Asahan, Senin (9/1) sekira pukul 17.00.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluknibung AKP Sisbudianto menyatakan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (10/9) 2022 sekira pukul 11.30 terjadi pencurian dua unit handphone di Toko Zi Colection Jalan Kol Yos Sudarso Kec Teluknibung Kota Tanjung Balai.
Pelaku diduga masuk ke toko dan mengambil dua HP yang dicas. Korban, Sri Wahyuni, 26 warga Lingk IV Kel Beting Kuala Kapias Kec Teluknibung Kota Tanjungbalai, mengalami kerugian sebesar Rp6.200.000, dan selanjutnya pelapor mengadu ke Polsek Teluknibung.
Berdasarkan pengaduan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Informasi diperoleh, tersangka beraktivitas di seputaran Jln Yos Sudarso dan langsung dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua unit HP Merek IPhone XR putih dan HP merek Oppo A16 silver. Atas tindakannya, tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. (a21/a22)