PANYABUNGAN (Waspada.id): Merasa dibohongi sejak 2008, perwakilan warga dari 3 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Batahan mendatangi Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, Senin (3/11). Mereka mengeluhkan janji pembangunan kebun plasma oleh PT PR yang tak kunjung terealisasi.
Lurah Pasar Baru Batahan mengungkapkan bahwa perjanjian yang ditandatangani pada 12 Agustus 2008 di Kantor Bupati Madina antara PT PR dengan perwakilan desa/kelurahan, camat, dan disaksikan oleh TP3K Mandailing Natal, hingga kini belum dipenuhi.

“Surat perjanjian dibuat tahun 2008, namun hingga 2025 ini perjanjian belum terwujud,” ujarnya kepada Ketua DPRD dan sejumlah wartawan.
Dalam perjanjian tersebut, PT PR menyerahkan uang bantuan Rp 100 juta sebagai “pago-pago” untuk masyarakat. Selain itu, perusahaan berjanji membangun kebun plasma seluas 200 hektare, dengan alokasi 50 hektare untuk masing-masing desa/kelurahan, yang akan dibuat di depan notaris dalam waktu maksimal 2 tahun sejak MoU.

Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, menyatakan bahwa kehadiran PT PR menimbulkan banyak kejanggalan.

“DPRD akan segera membuat rapat, selanjutnya RDP dengan pemerintah, PT PR, dan meninjau langsung ke lapangan,” tegas Erwin Lubis. (id.100)













