Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Berharap Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Tuntas Sesuai Jadwal

Warga Berharap Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Tuntas Sesuai Jadwal
Proyek peningkatan jalan provinsi ruas Sihaporas-Paringgonan, wilayah Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. (Waspada/H. Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Warga Kecamatan Sosopan berharap proyek peningkatan struktur jalan provinsi di wilayah Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan selesai dan tuntas pelaksanaannya sesuai jadwal.

Demikian harapan sejumlah warga, terutama pengguna jalan provinsi yang melintasi wilayah kecamatan Sosopan saat bertemu Waspada, Sabtu (21/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Berharap Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Tuntas Sesuai Jadwal

IKLAN

Seperti kata H. Nasution, warga Desa Aekbargot Kecamatan Sosopan. Dia sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah provinsi bersama DPRD Sumut asal Padang Lawas, H. Tondi Roni Tua.

Sesuai papan plank proyek, bahwa peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Sihaporas menuju Paringgonan di wilayah kecamatan Sosopan itu berbiaya Rp23, 4 miliar.

Kontraktor pelaksana PT. Gashabat Sukses Mandiri, dengan masa pekerjaan selama 120 hari kerja kalender, sesuai kontrak tertanggal 8 Agustus 2024.

Sementara pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi itu mulai dari Desa Uluaer, Aekbargot, Hutabaru Siundol, Siundol Dolok hingga ke Desa Pagarambira Julu, Kecamatan Sosopan, sepanjang 4.800 meter.

Menurut pihak kontraktor pelaksana proyek, Akbar Hasibuan, pekerjaan proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sihaporas-Paringgonan itu akan tuntas pelaksanaannya sesuai time schedule.

Sementara Kepala Dinas PUPR Provsu, Mulyono, ST, M.Si melalui Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Siregar, ST sebelumnya juga berharap pelaksanaan proyek peningkatan struktur jalan provinsi itu bisa berjalan sesuai jadwal dalam kontrak. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE