Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Warga Demo Di Kejari Labusel Laporkan Ganti Rugi Lahan Lintasan KA

Warga Demo Di Kejari Labusel Laporkan Ganti Rugi Lahan Lintasan KA
Seratusan warga mendatangi Kejari Labusel sambil membawa poster bertuliskan bukti ganti rugi dengan jumlah uang bervariasi yang diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (5/9). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Seratusan warga unjuk rasa di depan Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kotapinang, Rabu (4/9).

Mereka melaporkan proyek pembebasan lahan lintasan kereta api trans Sumatera jurusan Rantauprapat-Duri-Pekanbaru di Kab. Labusel, yang nilainya diduga digelembungkan (mark up).

Berdasarkan amatan wartawan, unjuk rasa didominasi orang tua. Mereka membawa poster bertuliskan bukti ganti rugi dengan jumlah uang bervariasi yang diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Koordinator Aksi, Jamal Hasibuan dalam orasinya meminta Kejari Labusel menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyelidiki kasus ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek yang diduga mark up. Dia pun meminta pengusutan proses ganti rugi, karena diduga terindikasi korupsi.

Dia pun menuding tidak transparan terhadap penetapan ganti rugi. Serta mendesak untuk mengusut MS, seorang oknum kepala dusun, yang ditunjuk PT. KAI untuk menjadi negosiator pembebasan lahan masyarakat.

Aksi masyarakat berlangsung damai setelah pihak kejaksaan menampung aspirasi mereka. Unras masyarakat ini diterima oleh Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Surbakti.

Kepada pendemo Sahbana meyakinkan akan memproses setiap pengaduan dan menyampaikan ke Kejati Sumatera Utara.

“Sudah kita sampaikan tadi dan kita terima dengan baik aspirasi masyarakat, tentunya semua kegiatan hari ini akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti hal-hal yang sudah dilakukan di sana,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan lintasan kereta api trans Sumatera jurusan Rantauprapat-Duri-Pekanbaru sudah sampai di Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu. Prose ganti rugi lahan kepada masyarakat di Labusel yang dilakukan PT. KAI dimulai, pada tahun 2018. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE