P. BRANDAN (Waspada): Plt Bupati Langkat diminta untuk mensterilkan tempat maksiat berkedok café yang berlokasi di kawasan Jalan Baru Kec. Sei Lepan dan Kec. Babalan, Kab. Langkat.
Tempat maksiat ini sudah lama meresahkan masyarakat, namun yang sangat disesalkan warga, sampai sejauh ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait di Pemkab Langkat.
Padahal, jika orang nomor satu di Langkat memiliki komitmen untuk memberantas praktik maksiat di bumi Langkat yang selama ini dikenal religius, dalam hitungan menit warung esek-esek ini rata dengan tanah.
Contohnya, saat Bupati Langkat dijabat oleh Zulfiman Siregar, ratusan warung prostitusi di Desa Bukitselamat dan Desa Halaban, Kec. Besitang, menjadi abu. Sang bupati pada masa itu memerintahkan warga membakar warung.
Setelah jabatan sang bupati dari kalangan militer ini berakhir, bisnis esek-esek yang kerab mengundang aksi kriminalitas di lokasi ini kembali tumbuh subur karena diduga ada proses pembiaran dari bupati penggantinya.
Namun, pada saat kekuasaan orang nomor satu di Langkat beralih ke tangan Ngogesa Sitepu, bisnis haram ini tak diberi bernafas. Bupati ketika itu turun langsung memimpin proses eksekusi dengan alat berat ekskavator.
Komitmen kedua mantan pemimpin Langkat ini memberantas praktik kemaksiatan nyata dirasakan warga. Kedua sosok pemimpin ini berani bertindak tegas dan represif demi untuk kemaslahatan.
Tapi, Kini, yang menjadi pertanyaan warga, kenapa keberadaan café di Jalan Baru yang selama ini dikenal menyediakan minuman keras dan pekerja seks komersial (PSK), tak ditindak, padahal masyarakat sudah sangat resah.
Salah seorang warga P. Brandan saat ditemui Waspada, Selasa (19/9), mengatakan, PSK umumnya datang dari luar daerah. Tarif sekali kencan (shot time) Rp150 ribu dan ini di luar biaya sewa kamar. “Café ini hanya beroperasi malam hari sampai menjelang subuh,” ujarnya.
Untuk membersihkan wilayah P. Brandan dari bisnis patologis yang dapat berimplikasi merusak moral generasi muda, masyarakat mendesak Plt Bupati Langkat Syah Affandin segera mengambil tindak tegas. (a10)