Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Kampung Sawah Natal Adukan CV PT

Warga Kampung Sawah Natal Adukan CV PT
Resi pengiriman surat pengaduan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal ke Inspektur Tambang Sumut, Senin (8/7).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Merasa resah dan terganggu dengan aktivitas tambang galian C yang diduga illegal, Warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan CV. PT ke Inspektur Tambang Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM). Senin (8/7).

Informasi dihimpun wartawan, laporan tertulis warga dikirimkan melalui Kantor Pos Indonesia dengan dengan tembusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut, Dinas Perindag dan ESDM Sumut, Dinas Perizinan Sumut, Bupati Madina, dan Ketua DPRD Madina.

Marhalim, 46, salah seorang warga Kampung Sawah menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindaklanjut dari keresahan warga akibat aktivitas penambangan galian C yang dilakukan CV PT, yang saat ini sudah mengancam lahan-lahan kebun sawit di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal.

Dijelaskan juga, dalam aktivitasnya, CV. PT melakukan penambangan pasir dengan kapal keruk, sehingga tanah di bawah perkebunan sawit warga mengalami abrasi. Banyak pohon sawit warga yang telah runtuh karena tanah di bawahnya mengalami abrasi.

CV. PT kata Marhalim, selama ini bebas beroperasi, padahal diduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Teknis Penambangan (ITP) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus ada sebagai syarat mutlak agar bisa beroperasi.

Karena itu warga berharap laporan pengaduan ke Kementerian ESDM baik provinsi maupun pusat bisa segera menindak dugaan kegiatan ilegal CV. PT, yang telah melanggar pasal 86A UU RI No 03 Tahun 2020, ayat (7) yang berbunyi, Pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan.

“ Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan b. dokumen lingkungan hidup.Untuk itu Kami berharap APH dan Forkopincam Natal segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” ucap Marhalim.(a.32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE