Sumut

Warga Khawatirkan Lahan Ex KUD Limapuluh Dikuasai Tanpa Hak

Warga Khawatirkan Lahan Ex KUD Limapuluh Dikuasai Tanpa Hak
Lahan Ex KUD Limapuluh yang saat ini sudah tertumpuk bahan bangunan, warga khawatir lahan ini dikuasai tanpa hak. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Sejumlah warga Kelurahan Limapuluh desak pemerintah segera tetapkan lahan ex KUD Limapuluh sebagai asset , karena saat ini sudah diklaim pihak tertentu dengan memasang baliho bertuliskan “Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”.

Informaai yang diterima lahan dan sisa bangunan KUD tersebut di klaim miliknya oleh seorang berinisial RM warga Kelurahan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepada wartawan Rabu (17/12) Camat Limapuluh, Adri Auliya Harahap mengungkapkan, “kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengklaim, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh lahan tersebut milik keluarganya, saat diminta untuk memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai saat ini tidak ada,” ujar Adri.

Menanggapi polemik klaim aset Eks KUD tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kab. Batubara Darmansyah mengatakan, guna menghindari polemik yang berkepanjangan dan hal-hal yang tidak diinginkan, peran Pemerintah Kab. Batubara sangat penting dalam penyelesaian polemik klaim kepemilikan lahan ex KUD tersebut.

Pada masa tahun1980-an, Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh Indonesia berstatus sebagai penggerak utama perekonomian di tingkat desa, khususnya di sektor pertanian. Status ini didorong oleh kebijakan pemerintah Orde Baru yang sentralistis dan menempatkan KUD sebagai agen tunggal dalam berbagai kegiatan ekonomi pedesaan.

“KUD pada tahun 80-an didirikan dan dijalankan berdasarkan instruksi pemerintah (pendekatan top-down) untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Peran Dominan KUD itu di sektor pertanian, dan fokus utama KUD adalah mendukung program pemerintah, terutama swasembada pangan,” ujar Darman.

“Dengan fakta di atas, dapat diakui KUD yang berdiri di masa Orde Baru atau tahun 80-an itu milik pemerintah, bukan milik perorangan”, ucap Darman, Kamis (18/12)

Meski demikian, untuk mengetahui rincian spesifik KUD Limapuluh, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Koperasi dan UMKM, agar membentuk Tim investigasi yang namanya “Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).

Selanjutnya melakukan identifikasi nama Ketua KUD, nama dan jumlah anggota atau aset, dokumen arsip lokal, dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.(id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE