DELISERDANG (Waspada.id): Seorang warga asal Bahorok Kabupaten Langkat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Korban diduga hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) berhasil dipulangkan atas kerjasama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) beserta instansi terkait di Malaysia.
Korban dipulangkan melalui Kualalumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) menumpang pesawat AirAsia, Rabu (24/9/2025) sore.
Korban berinisial YP,18, remaja asal Kabupaten Langkat ini, setibanya di Bandara Kualanamu dilakukan pemeriksaan dokumen petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga.
Petugas Fungsional BP3MI Sumut Fauzi Lubis bersama Rita Anggriyani yang dikonfirmasi membenarkan kedatangan seorang perempuan asal Langkat diduga korban TPPO ke Malaysia tersebut.
“Tugas kami memfasilitasi kedatangan WNI tersebut, selanjutnya didata dokumen kemudian dilakukan pemeriksaan lalu diserahkan pada pihak keluarga,”terang Fauzi.
Lanjut Fauzi, dari keterangan korban, ia berangkat ke Malaysia, Januari 2025 lalu via jalur laut dari Dumai Provinsi Riau.
Diperoleh keterangan juga, korban berangkat ke Malaysia atas ajakan temannya warga Bukit Lawang Langkat yang sudah duluan kerja di Malaysia. Ia diiming-imingi bekerja sebagai penjaga bayi dan lanjut usia (lansia) di Malaysia. Namun setelah sampai ternyata ia hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Untungnya ia berhasil dirazia Polisi Malaysia di salah satu tempat penampungan yang mereka akan dikirim ke lokalisasi. Oleh satu organisasi NGO di Malaysia melaporkan peristiwa ini ke pihak KBRI Kualalumpur Malaysia.
Setelah sekitar 8 bulan di tempat penampungan (shelter) di Malaysia untuk menunggu proses pemulangan, akhirnya bisa dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.(id101)