PADANGLAWAS (Waspada): Tersangka E, 40, warga Desa Skip Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang diamankan polisi di lokasi kereng, Desa Tanjungbale Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Menurut keterangan yang diperoleh Waspada.id, Rabu (28/6), penangkapan tersangka E, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (27/6).
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Pasaribu membenarkan penangkapan tersangka E yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Hal itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi kereng Desa Tanjungbale Kecamatan Sosa sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Reserse Narkoba diterjunkan ke lokasi untuk.melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (28/6), personel Satres Narkoba Polres Padanglawas berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial E. Karena dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram, beserta sejumlah uang hasil penjualan barang haram itu.
Kemudian untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Padanglawas. (a30/B)