TANJUNGBALAI (Waspada) : Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di muara Sungai Asahan, Minggu (18/2) dinihari.
Seorang tersangka, IS, 47, warga Dusun Karang Anyar Kab Bangkalan Madura Jawa Timur diamankan dari atas satu unit sampan. Barang bukti yang diamankan, empat bungkus plastik teh China diduga narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
Danlanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha Senin (19/2) sore menjelaskan, penangkapan berawal saat F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan bersama Satgas Halasan 241 Ops Intelijen terpilih dan Satgas Ops Intelmar Armada I menerima informasi akan ada masuk penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Tanjungbalai. Selanjutnya Pasintel Lanal TBA berkoordinasi dengan Pasops Lanal TBA menindaklanjuti informasi tersebut.
Pasop kemudian menggerakkan F1QR dibantu personel Tim Satgas Halasan 241 dan Ops Intelmar Armada I dibagi dua unsur melaksanakan patroli di sekitar perairan muara Sungai Asahan menggunakan Patkamla Catamaran. Tim gabungan mencurigai satu unit sampan masuk melewati sisi pinggir alur kandas tidak membawa alat tangkap.
Tim kemudian menghentikan sampan dan melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan seorang nahkoda membawa empat bungkus plastik warna hitam. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi berisi narkoba jenis sabu dikemas dalam plastik teh China hijau.
Selain sabu, tim juga mengamankan tas hitam berisi barang perlengkapan pribadi, HP Merk Xiaomi, KTP, uang tunai Rp5,8 juta, uang tunai 316 RM 20 sen, uang 1 USD, dan uang 50 Peso. Kemudian paspor pelaku, dua baterai merk Maxxal, power bank merk Yoobao, dua kabel cas, jam tangan Rolex, tiket pesawat atas nama pelaku Surabaya – Johor per tanggal 11 Februari 2024, dan enam bungkus kemasan kopi sachet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari malaysia dan akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur atas perintah dari SB warga Dusun Cunok Kab Bangkalan. Dia dijanjikan imbalan senilai Rp50 juta per bungkusnya.
“Tersangka sendiri sudah menerima panjar sebesar tujuh juta rupiah, sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura. Pria ini berangkat dari Madura melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Johor Baru pada 11 Febuari 2024 dan tiket kembali pada 20 Februari 2024 dari Bandara Kuala Lumpur – Bandara Kuala Namo Medan berdasarkan bordingpass yang ada di tasnya,” ungkapnya.
Tersangka tiba di Bandara Johor Baru Malaysia 11 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Selanjunya dia dijemput taksi yang sudah menunggu di depan bandara dengan kode menunjukkan foto.
Pelaku tinggal di sana selama lima hari sambil menunggu petunjuk dari orang yang berada di Malaysia dengan inisial D. Tersangka menerangkan pemilik barang yang diduga narkoba jenis sabu an D warga Kec Tanjungbumi Kab Bangkalan yang kini tinggal di Malaysia.
Tersangka khusus berangkat ke Malaysia hanya menjemput narkoba karena tergiur imbalan dan tuntutan ekonomi keluarga (anak minta dibelikan sepeda motor).
Tersangka pulang dari Malaysia 17 Februari 2024 melalui jalur laut dari Pelabuhan Sungai Besar dengan menumpangi kapal nelayan jenis pukat tarik menuju perbatasan. Selanjutnya tersangka pindah ke kapal kecil menuju Tanjungbalai Asahan.
Tersangka menerangkan apabila sudah tiba di Tanjungbalai, ada ojek yang menjemput dan diantar ke terminal bus. Namun tersangka tidak mengetahui dan belum sempat kontak karena yang mengatur adalah D.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (a21/a22)