Sumut

Warga Medan Diringkus Polres Dairi  Bawa Sabu 1,42 Gram Di Sitinjo

Warga Medan Diringkus Polres Dairi  Bawa Sabu 1,42 Gram Di Sitinjo
TERSANGAK, HDLG dan barang bukti diamankan  di Polres Dairi.Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada.id): Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria asal Kota Medan berinisial HDLG, 43, usai membawa narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Sidikalang – Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di dekat simpang masuk Taman Wisata Iman (TWI), Senin (8/12). 

Hal ini disampaikan Kapolres Dairi  AKBP Otniel Siahaan melalui grup media center Polres Dairi, meminta kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Dairi  untuk tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, untuk jangan coba – coba menyentuh apalagi menggunakan narkotika di wilayah hukum Polres Dairi, ” ujar Kapolres. 

Otniel pun mengimbau kepada masyarakat untuk jangan segan – segan melaporkan apabila ada menemukan masyarakat yang menggunakan atau mengedarkan narkoba ke Polres Dairi. 

“Jangan takut atau ragu untuk melaporkan kepada kami, pasti akan segera kami tindak lanjuti. Karena dengan adanya dukungan dari masyarakat, kita bisa bersama – sama memberantas narkoba,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. 

“Saya langsung memerintahkan tim opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan, ” kata Bram. 

Setibanya di lokasi, petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri dari tersangka langsung bergerak melakukan penangkapan. 

Dimsana, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkoba seberat bruto 1,42 gram , 2 buah kaca pirex, 3 buah pipet, 1 buah alat hisap (bong), dan 5 plastik klip kosong. 

“Selanjutnya tersangka kami amankan ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut, ” tutup Bram.(Id50).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE