Warga Minta Personel Samsat Kotapinang Dialihkan Ke Polres Labusel

  • Bagikan
Warga Minta Personel Samsat Kotapinang Dialihkan Ke Polres Labusel
Ketua Forum Masyarakat Madani Labusel, Irpan Ripai Nasution. Waspada/Ist

KOTAPINANG (Waspada): Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Labusel berharap Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Hermawan mengalihkan kewenangan tugas personel Polres Labuhanbatu di UPT Samsat Kotapinang kepada Polres Labusel.

Sebab, pelayanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor di UPT Samsat Kotapinang saat ini dirasa merepotkan, karena personel kepolisiannya masih dari Polres Labuhanbatu.

“Petugas kepolisian yang bertugas masih dari Polres Labuhanbatu, padahal Polres Labusel sudah cukup lama terbentuk dan sudah ada Satuan Lalu Lintas. Kondisi ini membuat pelayanan pengurusan dokumen kendaraan jadi terkendala dan menyulitkan masyarakat,” kata Ketua Forum Masyrakat Madani Labusel, Irpan Ripai Nasution kepada wartawan, Senin (2/12).

Ia mencontohkan, salah satu layanan yang sering mempersulit masyarakat, yakni balik nama kepemilikan kendaraan. Menurutnya, wajib pajak harus melakukan pengurusan di Dinas Pendapatan Daerah Provsu UPT Labuhanbatu di Rantauprapat.

“Seharusnya urusan satu hari selesai, namun terkendala karena harus ke Rantauprapat. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan. Kalau yang mengurus itu warga Desa Torganda atau Desa Teluk Panji IV, berjam-jam baru sampai Rantauprapat,” katanya.

Urusan lainnya yang terhambat kata dia, untuk ubah sifat dan ubah warna kendaraan. Pengurusannya harus di Rantauprapat, karena Kanit Reg Iden Sat Lantas Polres Labuhanbatu berada di Labuhanbatu.

“Pembentukan Polres Labusel ini sejatinya mempermudah layanan kepolisian terhadap masyarakat. Kalau seperti ini, untuk apa Polres Labusel dibentuk. Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak ketiga yang menjurus pada praktek Pungli” katanya.

Kesulitan pengurusan dokumen kendaraan itu seperti dialami Ibrahim Harahap, 36 warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang. Ia mengaku tidak dapat melakukan balik nama kepemilikan sepeda motornya, karena harus dilakukan di Rantauprapat.

“Padahal alamat kepemilikan lama sepeda motor saya ini di Kecamatan Torgamba. Tapi balik nama harus ke Rantauprapat. Saya terpaksa hanya bayar pajak saja. Padahal saat ini ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB), tapi nggak dapat saya manfaatkan,” katanya.

Hal serupa dirasakan R. Tambunan warga Kec. Sungaikanan. Ia terpaksa membatalkan niat untuk balik nama kepemilikan mobil mililnya.

“Percuma saja ada Polres di Labusel ini. Urusan balik nama kendaraan saja pun masih harus di Labuhanbatu,” katanya. (a23)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Warga Minta Personel Samsat Kotapinang Dialihkan Ke Polres Labusel

Warga Minta Personel Samsat Kotapinang Dialihkan Ke Polres Labusel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *