Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Miskin Di Desa Sei. Siur Bahagia Dibangunkan Rumah

Kecil Besar
14px

PANGKALANSUSU (Waspada): Warga miskin yang memiliki rumah reot di Desa Sei. Siur, Kec. Pangkalansusu, merasa gembira, karena pihak desa membangunkan rumah tempat tinggal layak huni yang dananya bersumber dari dana desa.

Berdasarkan pantauan Waspada, Jumat (18/2) petang, rumah beratap nipah milik salah seorang warga miskin Dedi Mardiansah, 40, kini mulai dibangun. Sebelumnya, rumah tersebut sudah terancam roboh karena kondisi material kayu rumah tersebit hampir merata lapuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Miskin Di Desa Sei. Siur Bahagia Dibangunkan Rumah

IKLAN

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sei. Siur Azhari ditemui Waspada saat berada di lokasi pembangunan mengatakan, ada lima unit rumah warga miskin yang tersebar di lima dusun pada tahun ini dibangun dengan menggunakan anggaran dana desa desa (DD).

Menurut dia, total nilai bantuan per unit rumah yang dialokasikan masing-masing sebesar Rp20 juta dan ini sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), biaya pembuatan desain RAB, P2HP dan TPK.

Rumah yang dibangun, lanjut, Azhar, berukuran 6 x 6 meter dengan tipe semi permanen. “Ada pun rumah sederhana ini didesain dengan dua kamar tidur, ruang tamu, atap seng, dan dinding terbuat dari material GRC,” ujarnya.

Sebelumnya, program rehab rumah di Desa Sei. Siur T.A 2019 bermasalah, di mana DD dianggarkan Rp126 juta untuk 7 unit rumah, namun yang dibangun pada tahun itu hanya 5 rumah, sedang 2 rumah direhab tahun 2020.

Program bedah rumah yang bermasalah ini akhirnya menjadi salah satu temuan Cabjari P. Brandan, selain beberapa kasus dugaaan korupsi DD/ADD lainnya yang terendus. Pihak Kejaksaan telah menetapkan Kades, Ra, S.Pd sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat oknum Kades yang berstatus ASN ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun perkara ini masih terus berjalan dan belum ada putusan. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE