P. BRANDAN (Waspada): Warga didampingi penasihat hukum melaporkan aktor yang merubuhkan enam lokal Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah yang berlokasi di Jalan Besitang, Kel. Alur Dua Baru, Kec. Seilepan.
“Yang dilaporkan warga ke Unit Pidum Polres Langkat terkait aksi pengrusakan madrasah ini adalah oknum Kades,” kata penasihat hukum warga, Sapril, SH, saat dihubungi Waspada, Selasa (29/10), tanpa merinci nama dan apa peran oknum yang dimaksud.
Menurut Sapril, SH, fakta-fakta hukum terkait perkara pengrusakan ini telah dikumpulkan dan pengaduan masyarakat (Dumas) ini telah diterima pihak kepolisian. Praktisi hukum itu berharap, pelaku pengrusakan madrasah ini segera diproses.
Sementara itu, Ketua LPMK Kel. Alur Dua Baru, Kec. Sei. Lepan, Yanto, kepada Waspada mengatakan, ratusan warga menandatangani surat keberatan atas tindakan penghancuran terhadap bangunan madrasah. “Tindakan oknum ini melukai perasaan warga,” ujarnya.
Menurut Yanto, masalah ini pada 17 Oktober lalu sudah pernah dimediasi oleh Camat Sei. Lepan, Polsek P. Brandan dan Lurah Alur Dua Baru, namun tidak ada juga titik penyelesaian, sehingga warga memilih menempuh upaya hukum.
Ada beberapa poin tuntutan masyarakat di antaranya, mereka meminta menghentikan segala kegiatan di atas tanah madrasah dan warga meminta bangunan madrasah yang telah dirubuhkan dibangunan seperti semula.
Di atas tanah madrasah ini telah berdiri bangunan permanen disebut-sebut milik seorang wanita yang selama ini bekerja di perusahaan BUMN. Padahal, menurut Yanto, madrasah ini dibangun masyarakat sesuai dengan akte pendirian Nomor: 24 Tahun 2011.
Mantan Kepala Madrasah yang juga pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah, H. Chalid Ritonga saat ditemui mengatakan, tanah pertapakan untuk pendirian madrasah ini adalah wakaf dari seorang warga, yakni almarhum Mijan.
Dokumen AIW (akte ikrar wakaf) tanah seluas 313,34 M² ini sudah jelas dan salinan Akta Pengganti AIW No: W.3a/105/K.13 Tahun 1993 telah dikeluarkan KUA, H. Ramsah, AR, BA, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Menurutnya, legal standing madrasah sudah sangat jelas sehingga tidak ada dasar pihak mana pun untuk menguasai tanah madrasah ini untuk kepentingan pribadi, meskipun dalam beberapa tahun terakhir ini, aktivitas belajar di madrasah ini vakum.
Secara terpisah, Camat Sei. Lepan, M. Iqbal Ramadhan menyatakan, yang membangun di atas tanah madrasah bukan kades, melainkan kakaknya. Ia meminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan, meski niat awalnya bangunan ini akan diserahkan ke masyarakat.
Pantauan Waspada di lapangan, bangun enam lokal madrasah telah rata dengan tanah dan pusing-puing sisa bangunan sudah tak terlihat. Di atas tanah yang diwakafkan oleh alm Mijan tersebut telah berdiri bangunan permanen dengan cat berwarna kuning.
Sementara, di tembok sisi samping bangunan terbentang spanduk dengan tulisan “Aula Serbaguna Tangkahan Lagan Milik Masyarakat Tangkahan Lagan Alur II Baru.” Di spanduk tersebut terpampang beberapa gambar madrasah sebelum dan sesudah dibangun.
Parno, salah seorang warga yang rumah dekat dengan madrasah mengatakan, madrasah ini sudah 5 tahun tidak berfungsi dan kondisinya semak. Ia mengatakan, yang merubuhkan madrasah bukan Kades, tapi N selaku pemilik uang.(a10)