PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seorang pria, M, 29, alias Imam, warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagei (Sergei) diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu (SS), diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.
Satres Narkoba meringkus M di Jl. Medan, Km 4,5, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (11/6) sekitar pukul 16:00. Dari M turut disita barang bukti SS 37,22 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (13/6) menyebutkan, M dapat diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat, setengah jam sebelum M diringkus, ada seorang pria yang akan bertaransaksi SS di Jl. Medan, Km 4,5, kel. Sumber Jaya.
Personil Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang ternyata M, sedang duduk di atas sepeda motor di depan Rumah Sakit Horas Insani.
Penyergapan segera dilakukan dan M berhasil diringkus tanpa perlawanan. Namun, saat diringkus, M menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya ke atas tanah dan ketika diperiksa, ternyata satu paket SS yang dibalut tisu dan dibungkus dengan plastik hitam.
Penggeledahan terhadap tubuh M juga dilakukan dan ditemukan satu unit HP merek Oppo, satu dompet berisi uang Rp 100.000,- dan turut diamankan satu unit sepedamotor Honda Vario BK 6913 NAV, yang dipakai M.
Ketika ditanya tentang kepemilikan SS itu, M mengakui miliknya yang diterima dari A, namun saat dilakukan pengembangan, A tidak ditemukan, hingga M dibawa bersama barang bukti yang disita ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.
Menurut Kasat Narkoba, M sudah ditahan untuk proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS itu dan siapa bandarnya, sebelum berkasnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.(a28).

Keterangan foto:
Seorang pria, M, 29, alias Imam, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar di depan Rumah Sakit Horas Insani, Jl. Medan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (11/6), karena diduga hendak bertransksi narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan menyita barang bukti SS dan lainnya dari M.(Waspada-Edoard Sinaga).













