TOBA (Waspada) : Tiga orang perwakilan warga Desa Sibuea mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Toba guna meminta proses perbaikan LHP dugaan korupsi Dana Desa Sibuea tahun 2020 dilaksanakan secara profesional, Rabu (15/6).
Salah seorang warga, Parlinggoman Siagian,55 kepada Wartawan membenarkan kehadiran mereka sekaitan dengan adanya dugaan korupsi DD tahun 2020 dimana hasil LHP Inspektorat sebelumnya ditemukan kelebihan bayar berkisar 450 Juta Rupiah.
“Kita tau sebelumnya sudah ada LHP dari inspektorat yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balige, namun berdasarkan hasil konfirmasi kita dari pihak Kejaksaan lewat Kasi Intel Kejari Tobasa pada tanggal 13 Juni lalu, kita dapat informasi bahwa LHP tersebut telah dikembalikan kepada inspektorat. Waktu itu kita pertanyakan alasan pengembalian LHP tersebut, jawaban Kasi Intel, karena pihaknya menemukan ketidak sinkronan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa orang aparat desa Sibuea, ternyata lebih parah,” ujar Parlinggoman.
Ditambahkannya, setelah pihaknya menerima informasi dari Kejaksaan terkait pengembalian LHP tersebut, pihaknya langsung menemui dan mempertanyakan secara kepada kepala Inspektorat, Wallen Hutahaean.
“Pihak inspektorat mengaku LHP itu tidak dikembalikan, tapi karena Kepala Desa menyampaikan dokumen ke Kejaksaan dimana dokumen itu tidak ada di inspektorat,” imbuhnya.
Selaku masyarakat Sibuea yang merasa dirugikan atas adanya dugaan penyalahgunaan dana desa ini, pihaknya telah meminta kepada Inspektorat agar turut melibatkan warga.
“Kami siap untuk membantu inspektorat memudahkan melakukan audit tersebut dan Kepala Inspektorat Wallen Hutahaean sudah mengatakan besok, Kamis (16/6) pihaknya akan datang untuk melakukan audit administrasi dan lapangan secara profesional,” paparnya Parlinggoman.
Wallen Hutahaean kepada Waspada mengaku bahwa LHP tersebut bukan dikembalikan, namun diminta untuk melakukan uji lapangan. Hal ini diungkap Wallen sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kejari Tobasa.
“Ada hal-hal yang harus kita uji lagi ke lapangan jadi sehingga mereka bersurat lagi ke kami karna mereka mendapatkan informasi dari masyarakat sesuai dengan apa yang sudah dilakukan dalam proses mereka itu dan kami dibutuhkan untuk melakukan pengujian lanjutan bukan LHP dikembalikan,” papar Wallen.
Dia pun mengaku telah membentuk tim auditor untuk melakukan audit lanjutan, dan laporan audit sebelumnya sudah diberitahukan ke dinas terkait (PMD), Camat Laguboti dan Bupati Toba.
“Kita lihat kondisi nanti kalau memang ada hal-hal yang didalami lagi paling tidak satu bulan sudah selesai,” terang Wallen.
Saat ditanyakan apakah masih ada selain kepala desa yang terlihat dalam hal dugaan korupsi dana Desa Sibuea ini, Wallen mengatakan bukan wewenangnya untuk mempublikasikan hasil audit tersebut.
“Memang sesuai dengan kewenangan kami tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil audit, mohon maaflah. Artinya itu sudah tidak bagian dari kewenangan saya. Itu diatur di PP 12 Tahun 2017. Jadi tidak boleh mempublikasikannya. Mungkin teman-teman ingin tau apa hasilnya, tapi saya tidak punya kewenangan,” pungkas Wallen. (rg)