PADANGSIDIMPUAN (Waspada): ZHN, 28, ditangkap polisi karena menyimpan 3,61 gram sabu di dalam ikatan sapu lidi di rumahnya di Jalan Dwikora, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Sabu itu disimpan di tengah ikatan sapu lidi, di atas lemari kamar,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, Sabtu (28/6).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas menemukan ZHN dan melakukan penggeledahan di rumahnya bersama Kepala Dusun. Di dalam ikatan sapu lidi di atas lemari, ditemukan plastik klip berisi sabu yang dibalut tisu.
ZHN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, warga Desa Sigulang, yang diduga terkait dengan kasus narkoba di wilayah tersebut. Upaya penangkapan terhadap B masih dilakukan.
ZHN kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.(a05)